Diduga Warung Yang Menjual Obat Obatan Golongan G Secara Bebas Jual Belikan Beralamat di Jl. Ciutara, Depan Matrial, Kec. Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat

Kab.Sukabumi, Jawa Barat || KIN.CO.ID – Maraknya peredaran obat terlarang Jenis Tramadol dan Exsimer yang disebut narkotika jenis golongan G yang  Beralamat di Jl. Ciutara, Depan Matrial, Kec. Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat,Hukum Polsek Parungkuda, Polres Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Selasa, 17/09/24.

Disini ada yang berbeda dengan Warung Lain, Karena untuk mengelabui Aparat kepolisian ,Serta Masyarakat Setempat Mereka Berjualan seperti mirip warung jajanan biasa padahal mereka berjualan Obat obatan jenis Tramadol dan exsimer.

Membuat Tokoh Masyarakat setempat Rt, Rw Setempat kami sangat geram dengan adanya warung tersebut, apalagi berjualan di pinggir jalan dan menjual secara bebas sudah bukan rahasia umum, pasalnya warung Obat tramadol tersebut sudah tidak takut dengan Hukum dan secara bebas menjual obat – obatan terlarang jenis golongan G dan Merasa Kebal hukum, ” APAKAH PIHAK Polsek Setempat tidak menindaknya apakah tutup mata tutup telinga, Apakah Sudah Kacocokan Duit.ungkap warga.

Saat kami investigasi ketempat tersebut benar sekali warung tersebut bedekatan dengan masyarakat , adaupun Laporan dari beberapa warga masyarakat setempat mereka yang menjual obat obatan jenis Tramadol dan exsimer ini bukan di pinggir jalan, orang yang menjual asal Aceh ini menjual Jenis obat Tramadol dan Exsimer ini sangat jeli untuk mengelabui Masyarakat dan aparat hukum  dan Masyarakat akan segera melaporkan ke pihak berwajib dan akan lapor kepihak Kepala Desa,akan di Gurudug secepatnya.

Selanjutnya kami memawancarai Masyarakat Setempat yang tidak mau di sebutkan Namanya Mengatakan , emang betul banyak ABG, Muda Mudi, Remaja atau anak Sekolah yang bolak balik untuk membeli obatan obatan golongan G jenis Tramadol dan exsimer yang di jual secara bebas.tutur warga.

” Ntah kenapa aparat Hukum Polsek Setempat,Polres Kabupaten Sukabumi, seolah olah Tutup Mata dan Bungkam dengan adanya warung yang berjualan obat obatan jenis Tramadol,exsimer yang telah meracuni masyarakat setempat,termasuk anak sekolah , dan akhirnya Masyarakat,beserta Tokoh masyarakat setempat merasa resah adanya warung jual obat obatan golongan G jenis tramadol dan exsimer yang Kebal Hukum.

Perlu diketahui, penjualan Eximer dan Tramadol secara bebas tidak dibenarkan dengan alasan apapun dan hal itu tertuang dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”. Atau Terhadap perkara ini Tersangka dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan atau denda 5 milyar rupiah.

Adapun Harapan saya beserta warga masyarakat setempat ini sangat meresahkan dengan adanya warung – warung yang menjual obat obatan terlarang itu,karena banyak anak anak atau bisa saja anak kami juga yang menjadi korban dari obat obatan itu, kami saangat berharap kepada PIHAK POLRES KABUPATEN SUKABUMI, terutama POLSEK Setempat Jangan diam beribu bahasa tanpa menindak penjualan obat Golongan G ini.

( @Team KIN.CO.ID )

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.