DPP BIAS Bongkar Dugaan Penelantaran Konsumen oleh PT. Bangun Prima Cipta, BPSK Turun Tangan

 

Tangerang|kin.co.id – Teka-teki kegagalan pengembang PT. Bangun Prima Cipta (BPC) dalam memenuhi janji penyediaan fasilitas air bersih kepada warga Perumahan Royal Permata akhirnya memasuki babak hukum. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang telah mengeluarkan undangan klarifikasi kepada pelapor, menyusul pengaduan resmi yang disampaikan oleh DPP BIAS Indonesia.

Pengaduan tersebut menyoroti persoalan serius yang dialami warga Blok B dan C, yang hingga kini tidak mendapatkan akses air bersih yang dijanjikan. Padahal, dalam brosur penjualan dan informasi awal, sambungan air bersih Aetra disebut sebagai bagian dari fasilitas perumahan.Jumat (23/05/2025)

“Konsumen telah membayar penuh, tetapi tidak mendapat hak dasar. Ini bukan hanya kelalaian, ini bentuk penelantaran. Dan kami tidak tinggal diam,” ujar Eky Amartin, Ketua Umum DPP BIAS.

Menurut Eky, permasalahan ini telah lama membebani warga. Banyak dari mereka merasa tidak punya daya melawan pengembang besar, sampai akhirnya mereka mengadu ke DPP BIAS. Lembaga antikorupsi dan antisuap itu pun segera merespons dengan menyusun laporan lengkap dan mengantarkannya ke BPSK sebagai jalur resmi penyelesaian sengketa.

Pemanggilan oleh BPSK yang dijadwalkan pada Rabu, 28 Mei 2025, merupakan respons negara atas ketidakadilan yang dialami masyarakat. Klarifikasi ini akan menjadi forum terbuka untuk menguji apakah PT. Bangun Prima Cipta mampu menjelaskan kelalaian yang terjadi, atau justru semakin terseret ke dalam pusaran kritik publik yang kian meluas.

DPP BIAS menilai bahwa persoalan ini tak bisa direduksi sebagai masalah teknis pembangunan. Ini adalah soal hak dan martabat. Akses air bersih adalah kebutuhan pokok, bukan sekadar fasilitas tambahan. Ketika janji itu tidak dipenuhi, berarti ada hak konsumen yang dilanggar, dan dampaknya sangat nyata bagi kehidupan sehari-hari warga.

“Kita bicara soal air, bukan kolam renang. Ketika hak paling dasar pun tak diberikan, maka kredibilitas pengembang patut dipertanyakan,” tegas Eky.

Langkah BPSK ini pun disambut baik oleh warga yang selama ini merasa suaranya tidak terdengar. Bagi mereka, kehadiran DPP BIAS adalah titik balik dari ketidakberdayaan. Kini, suara mereka sudah masuk ke ranah hukum resmi, dan pengembang tidak lagi bisa berlindung di balik senyapnya keluhan konsumen.

Baca Juga :

https://kin.co.id/janji-busuk-pt-bangun-prima-cipta-dilaporkan-ke-bpkn-ri/

DPP BIAS memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika dalam klarifikasi nanti terbukti ada pelanggaran yang disengaja atau bentuk pengelabuan, maka langkah selanjutnya tidak menutup kemungkinan masuk ke ranah pidana dan gugatan perdata.

“Kami tidak sekadar menagih janji, kami sedang menuntut keadilan. Pengembang harus belajar bahwa era mempermainkan konsumen sudah lewat,” pungkas Eky.

Kasus PT. Bangun Prima Cipta bisa menjadi cermin besar bagi industri properti nasional : konsumen kini punya saluran, dan masyarakat sipil tak lagi bisa dibungkam. Di tengah ketimpangan yang terus melebar, suara kebenaran yang konsisten seperti yang dilakukan DPP BIAS adalah kekuatan paling ampuh untuk memulihkan keadilan.

(Red/kin.co.id)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *