Tangerang | kin.co.id – Gelombang tekanan terhadap pengembang PT Bangun Prima Cipta semakin kuat. Setelah dinyatakan kalah dalam tiga perkara sebelumnya di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Wilayah Kerja Pelayanan 1 Banten, kini perusahaan tersebut kembali digugat oleh tiga konsumen baru dengan dukungan penuh DPP BIAS Indonesia. Rabu (12/11/2025)
Tiga konsumen, masing-masing Asbailah, Ahmad Yani, dan Rifa’i Sigit, dijadwalkan menjalani sidang klarifikasi dan pemeriksaan awal di BPSK WKP 1 Banten pada Selasa, 18 November 2025. Gugatan baru ini mempertegas bahwa masalah antara pengembang dan para pembeli rumah bukan insiden tunggal, tetapi pola pelanggaran yang terus berulang.
Sementara itu, tiga perkara sebelumnya atas nama R. Indra Wirasumitra, Eka Septiyanto, dan Parmono telah dimenangkan oleh BPSK dan kini resmi dilaporkan ke Polresta Tangerang. Laporan itu diajukan atas dugaan pelanggaran Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pendampingan langsung dari Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin.
Menurut Eky, apa yang dilakukan PT Bangun Prima Cipta sudah jauh melampaui batas pelanggaran administratif. Ia menyebut tindakan pengembang tersebut sebagai penipuan sistematis terhadap konsumen.
“Ini bukan lagi persoalan kesalahan teknis atau wanprestasi. Ini penipuan yang dirancang dengan sadar. Mereka menjual perumahan dengan janji air bersih dari Aetra, tapi yang disalurkan ke rumah warga justru air sumur asin dan berbau, bahkan diduga tercemar bakteri E. coli. Ini sudah masuk ranah pidana,” ujar Eky Amartin di Jakarta, Rabu (12/11).
Ia menegaskan bahwa tiga kemenangan di BPSK menjadi bukti sahih bahwa pelanggaran tersebut nyata dan terbukti secara hukum. Karena itu, Eky meminta Polresta Tangerang tidak menunda atau mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Putusan BPSK sudah ada, dan isinya jelas memenangkan konsumen. Sekarang kami menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum. Jangan biarkan pengembang nakal terus berlindung di balik izin dan brosur. Hukum harus berpihak kepada rakyat, bukan kepada korporasi,” tegasnya.
Eky menambahkan, DPP BIAS Indonesia akan terus mengawal seluruh proses hukum sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Baginya, perjuangan ini bukan sekadar urusan ganti rugi, melainkan pertempuran moral untuk menegakkan hak konsumen.

“Kami ingin efek jera. Jangan hanya sanksi administratif atau perdata, tapi juga pidana. Konsumen sudah terlalu lama menjadi korban janji palsu pengembang. Ini waktunya hukum bicara,” katanya.
Eky juga menyoroti maraknya pengembang yang hanya fokus pada penjualan, namun abai pada tanggung jawab terhadap fasilitas yang dijanjikan.
“Cukup sudah. Berhenti jual mimpi kalau yang kalian berikan justru penderitaan. Kalau tidak bisa amanah, jangan bangun perumahan rakyat. DPP BIAS akan terus berdiri paling depan membongkar kebusukan seperti ini,” tegasnya lagi.
Dengan bergulirnya gugatan baru di BPSK WKP 1 Banten dan laporan resmi ke Polresta Tangerang, publik kini menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum. Kasus PT Bangun Prima Cipta dinilai sebagai ujian integritas bagi lembaga perlindungan konsumen dan aparat penegak hukum untuk menunjukkan bahwa keadilan tidak hanya milik pemodal, tetapi juga hak warga yang tertipu janji manis pengembang.**
