Kabupaten Tangerang | kin.co.id – Pelaksana Proyek pembangunan saluran U-Ditch di jalan lingkungan Kampung Sikluk RT 03 RW 01 Desa Pematang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang. Kembali menuai kritik tajam dari DPP BIAS Indonesia. Hasil pantauan tim investigasi di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan konstruksi berlangsung tanpa standar keselamatan yang memadai.
“Sementara para pekerja terlihat melakukan aktivitas pembangunan tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri(APD) sebuah pelanggaran terhadap ketentuan K3 yang wajib diterapkan pada setiap pekerjaan konstruksi”. Terlebih yang menggunakan anggaran pemerintah.
Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, menyampaikan pernyataan tegas menanggapi temuan tersebut. Menurutnya, kondisi ini bukan hanya menunjukkan ketidakprofesionalan. Tetapi berpotensi mengarah pada pelanggaran penggunaan anggaran negara.

“Jika hal itu, terus terjadi tanpa ada hukuman atau sanksi, maka publik akan kehilangan kepercayaan. Pemerintah harus segera turun tangan,” ungkap Eky dengan nada tinggi.
Proyek yang dibiayai dari uang rakyat seharusnya dikelola dengan penuh tanggung jawab. Pemerintah, kontraktor, dan dinas terkait wajib memberikan penjelasan atas berbagai kejanggalan yang muncul. “Bila tidak, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara akan semakin merosot,” sebutnya.
“Bukan soal teknis semata, melainkan soal amanah”. Rakyat berhak mendapatkan kualitas terbaik dari setiap proyek yang dibiayai dari uang mereka,” cetus Eky.
“Publik kini,” kata dia, menunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk menuntaskan dugaan pelanggaran tersebut”. Apakah tindakan nyata akan diambil, atau semuanya kembali berakhir dalam lembaran laporan tanpa solusi?**
(Tim/@kin.co.id)
