DUGAAN GRATIFIKASI PJ.BUPATI DANI RAMDAN BOCOR KE MASYARAKAT,AOB AKAN LAPORKAN KE KPK

 

Bekasi, | Kin.co.id – Beredar foto Orang yang diminta menghantarkan sesuatu kepada biro hukum Kemendagri dan beredar jug chat penghantar paket bersama PJ Bupati Kabupaten Bekasi Dani Ramdan.

Didalam foto tersebut terlihat bahwa paket di dalam kardus telah sampai dah didalam chat WA antara PJ Bupati Kabupaten Bekasi Dani Ramdan mengatakan tolong Hantarkan paket yang tadi ya Ji kata Dani ramdan dan mendapat jawaban dari penghantar paket siap pak Bupati dilanjutkan dengan kata didalam wa Alhamdulillah amanahnya sudah sampai pak bupati.

Menurut Sekretaris Jendral Aliansi Ormas Bekasi dan jug merupakan praktisi hukum Nurhasan kepada awak media mengatakan ini patut dicurigai ada apa gerangan, Seorang PJ Bupati Kabupaten Bekasi/Kepala BPBD Provinsi Jawa Barat Dani Ramdan mengutus seseorang menghantarkan hadiah kepada biro hukum Kemendagri, kalau bukan masalah jabatan? Perlu ditindak lanjuti dan Aliansi Ormas Bekasi akan mencari bukti bukti tambahan selain foto dan chatan Dani Ramdan dan kurir tersebut.

Sekretaris Jenderal Aliansi Ormas Bekasi Nurhasan menambahkan bahwa patut di curigai sebagai penjabat Bupati Kabupaten Bekasi, Dani Ramdan diduga memberikan bentuk sesuatu hadiah yang menyangkut jabatannya sebagai PJ Bupati Kabupaten Bekasi dan atau menginginkan jabat sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Bekasi.

Defenisi Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa gratifikasi merupakan pemberian dan dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat(discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya. Adapun pengecualian sekaitan dengan gratifikasi ada pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, Pasal 12C ayat (1).

Adapun Peraturan yang mengatur tentang gratifikasi itu ada pada pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 yang berbunyi setiap gratifikasi pada pegawai negri atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap,apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Adapun sanksi yang mnjadi ganjaran pelanggaran sekaitan dengan gratifikasi yakni pada pasal 12B ayat (2) UU No.31/1999 jo UU No.20/2021 yang berbunyi pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar Pungkas Sekretaris Jendral Aliansi Ormas Bekasi Nurhasan.

 

Red

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.