Dump Truck Berkeliaran Bebas, Hukum Tidur di Balaraja!

 

Balaraja, Kabupaten Tangerang || kin.co.id – Kejadian ironis kembali terjadi di wilayah hukum Kecamatan Balaraja. Kendaraan berat jenis dump truck seenaknya melintas di jalan raya Kresek di luar jam operasional yang telah ditetapkan dalam Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022. Keberadaan kendaraan-kendaraan ini bukan hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.

Pertanyaan besar pun muncul, ke mana para penegak hukum? Apakah Camat Balaraja tidak mengetahui adanya pelanggaran terang-terangan terhadap peraturan daerah ini? Jika mengetahui, tindakan apa yang telah diambil? Ataukah, memang ada upaya pembiaran yang disengaja?

Pasal dalam Perbup Tangerang yang mengatur jam operasional truk golongan 3 bermuatan tanah, batu, dan pasir dari pukul 10 malam hingga 5 subuh seolah menjadi pasal karet yang tidak bernyali. Tanpa adanya ketentuan hukuman yang jelas, peraturan ini bagai macan ompong yang tak mampu menggigit.

Ini adalah bentuk nyata kegagalan dalam penegakan hukum dan pemerintahan. Masyarakat Balaraja berhak atas lingkungan yang aman dan nyaman. Keberadaan dump truck di luar jam operasional tidak hanya merusak infrastruktur jalan, tetapi juga menimbulkan polusi udara dan suara yang mengganggu.

Kami mendesak:
1. Aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas dan menindak para pelanggar.
2. Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk merevisi Perbup Nomor 12 Tahun 2022 dengan memasukkan sanksi yang jelas bagi pelanggar.
3. Camat Balaraja untuk bertanggung jawab atas kondisi wilayahnya dan mengkonfirmasi bagian yang berwewenang agar menindak mobil dump truck yang bebas berkeliaran di wilayah Balaraja.

Sudah saatnya kita bersuara dan menuntut keadilan!

(*)

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.