Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Berikan Tanggapan, Atas Berdirinya Bangunan PLUT Kadipaten Yang Belum Mengantongi PBG (Ijin)

 

Kab. Tasikmalaya | kin.co.id – Berdirinya gedung  Pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) di wilayah Desa Pamoyanan Kecamatan Kadipaten diduga adanya kongkalingkong dalam pembangunan revitalisasi tersebut dikarenakan belum terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kondisi ini menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, yang menilai perlu adanya perbaikan dalam proses perizinan untuk memastikan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Perlu diketahui, dalam pemberitaan sebelumnya, bahwa proyek revitalisasi pembangunan gedung PLUT tersebut diduga pihak pemenang tender yaitu CV. Lia Jaya belum mengantongi izin, diantaranya PBG (Pesetujuan Bangunan Gedung), KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), PL (Pesetujuan Lingkungan) ataupun sertifikat standar untuk bangunan gedung lainnya yang belum terverifikasi yang tertera di KBLI NIB CV. Lia Jaya.

Dikatakan sebelumnya, Kepala Bidang Bangunan Dinas PUTRLH Ecep Sukron Munir menyampaikan melalui pesan singkat WhatsApp (WA), bahwa untuk izin PBG dalam pembangunan PLUT di kadipaten masih dalam proses, singkatnya. Selasa (27/08/2024).

Pihak Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya pun saat dimintai tanggapan terkait dugaan CV. Lia Jaya yang belum mengantongi izin dalam proyek revitalisasi pembangunan gedung PLUT. Kasat Pol PP Roni, A.Ks, MM, melalui pesan singkat WhatsApp (WA) mengucapkan Terima kasih atas laporannya, kami akan menindaklanjuti untuk cross cek data dengan instansi terkait dan para pihak secepatnya, katanya. Rabu (28/08/2024).

“Nanti kita sama-sama evaluasi setelah ada rekomendasi dari dinas teknis pastinya, Saya sudah melanjutkan ke bidang teknis di Pol PP juga pihak terkait masalah PLUT ini,” jelasnya.

Dilain pihak, Inspektorat kabupaten Tasikmalaya melalui Irban 3 yaitu H. Edi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) terkait permasalahan proyek pembangunan PLUT mengatakan, bahwa akan menyampaiakn pemberitaan ini kepada OPD terkait, katanya. Kamis (29/08/2024).

“Tentunya kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait serta OPD lainnya, agar selalu menjalankan prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan demikian, tentunya dugaan adanya kongkalingkong beberapa SKPD yang menangani proyek pembangunan revitalisasi gedung PLUT yang menelan anggaran ±Rp. 3.5 Miliar ini semakin menguat, dimana proses perizinan yang belum ditempuh menjadi syarat mutlak dalam pembangunan apalagi gedung penerintah.

Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Sehingga diharapkan bagi pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan juga Inspektorat ataupun kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dan juga Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya dapat bertindak tegas dalam penanganan proyek pembangunan gedung PLUT yang belum berizin, jangan hanya berpangku tangan saja.

Dimana pihak pemenang tender yaitu CV. Lia Jaya yang belum terverifikasi di oss.go.id akan tetapi menjadi pemenang tender dalam lelang proyek PLUT tersebut, sehingga dugaan adanya kongkalingkong dengan beberapa pihak seperti bagian pengadaan barang dan jasa (Barjas) ataupun ULP dan Diskopukmindag semakin menguat, sehingga perlu adanya pemeriksaan lebih lanjut. (Rilis@AD/team)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.