Gresik | Kin.Co.Id – Masyarakat Gresik bisa memanfaatkan sejumlah lokasi untuk mengurus perpanjagan SIM (Surat Izin Mengemudi) keliling yang ada.
Lokasi dan jadwal perpanjangan SIM keliling yang digelar Satlantas Polres Gresik di wilayah ini tidak terjadwal secara permanen
Namun SIM Keliling Gresik dilakukan secara bergiliran dibeberapa wilayah strategis dan mudah dijangkau oleh masyarakat.
Berikut ini adalah jadwal SIM keliling yang digelar oleh Satlantas Polres Gresik untuk memberikan layanan yang maudah efaktif dan terjangkau.
SIM Keliling Kabupaten Gresik telah dilaksanakan selama satu Minggu mulai tanggal 14 hingga 18 Januari 2025 di sejumlah wilayah Gresik.
Berikut jadwal dan waktu tempat pelaksanaan SIM keliling, selama satu Minggu kedepan sebagai berikut ini:
Senin, 20 Januari 2025
SIM keliling Alun-alun Kota Gresik.’
Jam 08.00 sampai 12.00 WIB
Selasa, 21 Januari 2025
SIM Keliling Super Indo Greenland, Jl Raya Laban Menganti.
Jam 08.00 sampai 12.00 WIB
Rabu, 22 Januari 2025
SIM Keliling Pasar PPS, Desa Suci, Kecamatan Manyar.
Jam 08.00 sampai 12.00 WIB
Kamis, 23 Januari 2025
SIM Keliling Super Indo Greenland, Jl Raya Laban Menganti.
Jam 08.00 sampai 12.00 WIB
Jumat, 24 Januari 2025
SIM Keliling Pasar PPS Desa Suci, Kecamatan Manyar.
Jam 08.00 sampai 12.00 WIB
Sabtu, 25 Januari 2025
SIM Keliling di Alun-alun Sidayu.
Jam 08.00 sampai 12.00 WIB
Syarat Perpanjangan SIM
SIM asli
Fotocopy SIM
Fotocopy KTP
Surat keterangan sehat
Surat hasil tes psikologi.
Biaya perpanjangan SIM
SIM A: Rp80.000
SIM B: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
SIM D: Rp30.000
SIM BI: Rp80.000
SIM CI: Rp75.000
SIM DI: Rp30.000
SIM BII: Rp80.000
SIM CII: Rp75.000
SIM A Umum: Rp80.000
SIM B Umum: Rp80.000
SIM BII Umum: Rp80.000
Harga di atas belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang nilainya tidak sama di antara Samsat satu dengan lainnya.
Biaya tes kesehatan berkisar Rp30.000
Biaya psikologi berkisar sekitar Rp60.000.
Seperti kita ketahui untuk perpanjangan di stan SIM keliling biasanya hanya melayani untuk jenis SIM A dan C.
Perpanjangan SIM Mati
Berdasarkan Portal Informasi Indonesia yang dikelola Menkominfo, ada beberapa langkah bagi pengendara jika ingin memperpanjang SIM secara online:
Buka laman https//:sim.korlantas.polri.go.id
Pilih menu pendaftaran SIM online
Pilih – Perpanjangan SIM – pada kolom jenis permohonan
Isi formulir atau data permohonan SIM baru
Masukan kode verifikasi lalu klik – Kirim
Bukti registrasi akan terkirim melalui email
Lakukan pembayaran di ATM, EDS atau teller di seluruh lokasi bank BRI
Datang ke lokasi Satpas/gerai/SIM keliling yang dipilih saat melakukan pendaftaran.
Bawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran dan registrasi
Ambil foto dan SIM akan dicetak.
Editor&publisher: mahmudi
