Janji Busuk PT. Bangun Prima Cipta, Dilaporkan ke BPKN RI

 

Tangerang | kin.co.id–DPP BIAS Indonesia resmi melayangkan pengaduan terhadap PT. Bangun Prima Cipta ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), menyusul dugaan pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen di sektor perumahan wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.Senin(19/05/2025)

Pengaduan ini diajukan oleh Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tindakan ini merupakan bagian dari langkah kelembagaan BIAS dalam memperjuangkan keadilan bagi warga yang dirugikan oleh praktik pengembang yang dinilai manipulatif.

“Kami menerima banyak laporan dari warga yang merasa dirugikan akibat janji fasilitas yang tidak kunjung terealisasi. PT. Bangun Prima Cipta telah menunjukkan pola yang tidak jujur dan tidak profesional dalam menjalankan kewajibannya sebagai pelaku usaha di sektor perumahan,” ujar Eky.

Ia menambahkan bahwa laporan ini bukan hanya bentuk peringatan, tetapi awal dari langkah hukum dan advokasi yang lebih luas. Jika tak segera ditindaklanjuti oleh BPKN RI, DPP BIAS Indonesia menyatakan siap membawa persoalan ini ke jalur hukum pidana dan perdata.

“Kami tidak akan membiarkan masyarakat terus menjadi korban dari janji palsu. Bila perlu, praktik-praktik kotor yang mereka lakukan akan kami buka satu per satu ke hadapan publik,” tegasnya.

Baca Juga :

https://kin.co.id/janji-aetra-dibelokkan-air-blok-b-tercemar-blok-c-dipaksa-bayar-pt-bangun-prima-cipta-diduga-salahi-kewajiban-pengembang/

Lebih lanjut, Eky mengajak masyarakat yang mengalami hal serupa agar tidak ragu melaporkan pengalamannya ke DPP BIAS Indonesia. Ia menegaskan bahwa sektor perumahan adalah kebutuhan dasar yang harus dilindungi negara dari praktik eksploitatif.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pengembang agar menghentikan segala bentuk praktik bisnis yang menyesatkan dan merugikan konsumen. Pemerintah dan lembaga penegak hukum juga diminta bersikap tegas dan tidak memberi celah terhadap pelaku usaha yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat.

(Red/@kin.ci.id)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.