Kades Indraloka II Dilaporkan Ke Inspektorat Dan Tipikor Poles Tubaba Diduga Akibat Mengelapkan Insentif Linmas.

Kin.co.id//Tulang Bawang Barat – Lampung–Setelah menemui jalan buntuk dan merasa aspirasinya tak didengar oleh kepala Tiyuh/desa Indraloka II kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Lampung,Nengah Parte,S.Pd ( 58 ).

Akhirnya ( 9 ) sembilan linmas yang merasa dizolimi karena tak menerima insentif selama delapan tahun melaporkan NP ke Inspektorat dan Tipikor polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung.

Terpantau oleh wartawan linmas Indraloka II tiba di Inspektorat Tubaba yang berada di komplek SMKN 1/TBT No 16 Tirta Kencana Tulang Bawang Tengah kab Tubaba pada senin ( 4/9/2023 ) sekira pukul 10,00 WIB.

Linmas yang tiba didampingi oleh pendampingnya Junaedi,S.H juga terlihat bersama angota babinsa koramil way kenanga tidak banyak komentar, ketika beberapa wartawan yang sudah menungu kedatangannya sejak pukul 9,00 WIB berkeinginan menayakan tujuan linmas dan pendampingnya hadir kekantor Inspektorat,Junaedi hanya terseyum sambil berkata akan memberikan keterangan nanti setelah menghadap bapak Muslim selaku irban kusus Inspektorat tubaba.

Kurang lebih hapir dua jam berada didalam kantor Inspektorat Junaedi bersama babinsa dan diikuti ( 5 ) lima linmas yang mewakili empat limas yang tidak hadir karena ada kesibukan, wartawan yang sudah menungu mendekati Junaedi dan meyerbu dengan pertanyaan tujuan hadir ke Inspektorat.

“Saya memohon maaf kepada kawan kawan media tadi sempat saya tidak menjawab saat menayakan,tujuan kami adalah melaporkan kades Indraloka II NP atas dugaan mengelapkan insentif limas yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang kades,alhamdulilah laporan kami diterima dengan baik oleh bapak muslim selaku irban kusus dan dua setapnya,Inspektorat tubaba akan segera bekerja memangil NP dan berupaya untuk membantu mengembalikan hak linmas terlebih dahulu, kalau soal hukum dan sangsinya apa bila ditemukan tindak pidana pelangaran,bapak muslim akan kordinasikan dulu dengan kadis inspektorat,” kata Junaedi.

Setelah memberikan keterangan junaedi berpamitan kepada wartawan menuju polres Tulang Bawang barat, tim wartawan memohon ijin kepada Junaedi untuk ikut serta kepolres Tulang Bawang Barat dan beliyau mengijinkan.

sesampainya di Polres tulang bawang barat junaedi bersama danton linmas M,Idris bergegas menuju ruang sium reskrim terlihat membawa satu amplop putih surat yang ditujukan kepada bapak kapolres Tubaba C,Q kasad reskrim.

Tak seberapa lama Junaedi keluar dan langsung menuju ruang tipikor sedangkan M,idris menungu diruang tungu polres tubaba ketika hendak dikonfirmasi wartawan M,Idris hanya berkata nantii pak Junaedi yang menjelaskan bliyau takut salah bicara.

Setengah jam kemudian Junaedi keluar dari ruang tipikor dan langsung mendekati daton limas dan wartawan dan memberikan keterangan,

“Yang saya bawa tadi surat aduan yang ditujukan kepada bapak kapolres melalui bapak kasad reskrim, bahwasannya dari linmas yang saya dampingi berharap APH khususnya tipikor polres tubaba bisa menegak kan hukum seadi-adilnya kades NP menurut saya sudah cukup membuat resah masarakat indraloka II bayak permasalahan yang mengakibatkan kerugian tanpa ada proses hukum berlanjut,” Tegasnya.

Lebih lanjut junaedi menceritakan perbuatan yang dilakukan NP yang menimbulkan keresahan dan kerugian dari tukar guling tanah jalan desa menuju makam dan kebun masarakat seluas 4,5 × 12 mtr yang sudah dibayar CV AGS nilai nya mencapai Rp 350,000,000 ( tiga ratus lima puluh juta yang dirasakan masarakat suku 01 Indraloka II penuh intrik dan akal akalan kepala desa NP.

Penjualan yang diduga tanah sisa ukur desa ( R ) yang juga ke CV AGS yang tanah tersebut sudah disetifikat kan oleh mantan kepala desa Suwarto juga tak jelas hinga saat ini,penjualan ternak sapi badan usaha milik tiyu/desa ( BUMT ) yang dibenarkan oleh M,Idris dan Sutam selaku yang ketempatan dan sebagai pemelihara sapi, bahwa sapi BUMT dijual NP hinga saat ini tak jelas.

Baru-baru ini terungkap pencurian arus listri dilokasi balai desa yang diperkirakan sudah lama berakhir NP dipanggil DPRD komisi 1,ber ujung dengan dalih kelalaian upaya membangun tubaba sat ini diduga mengelapkan Insentif linmas, dari beberapa perbuatan NP yang menurut Junaedi sudah Melangar hukum seharusnya APH bertindak sesuai prosedur kalau pun dilakukan penyelidikan dan ditemukan fakta NP melagar,sangsi tegas harus diterapkan dan junaedi berharap kedepan khususnya di wilayah empat Indraloka tidak ada kepala desa yang meresahkan masarakatnya.

Reporter. Herdi Saputra

Dewan R.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.