Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi Memberikan Perhatian Khusus di Jalur Lintas Selatan Serta Layanan Penitipan Barang di Polres Tulungagung Juga Membuka Layanan Penitipan Kendaran Bagi Pemudik

Tulungagung  | Kin.Co.Id  – Polres Tulungagung akan memberikan perhatian lebih ke Jalur Lintas Selatan (JLS) Tulungagung-Trenggalek selama libur lebaran 2025.

JLS yang ada di wilayah Kecamatan Besuki ini dinilai masih menjadi pusat wisatawan selama libur lebaran.

Karena itu nantinya akan ada banyak personal di Pos Pengamanan simpang Besuki sebagai langkah antisipasi.

“Berkaca para libur Natal dan tahun baru lalu, ada penumpukan kendaraan. Itu harus diantisipasi,” jelas Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, jumat (21/3/2025)

Selama Operasi Ketupat Semeru 2025, Polres Tulungagung membuat 6 pos pengamanan dan 1 pos pelayanan.

Pos pengamanan ada di Ngantru, Stasiun Tulungagung, Terminal Gayatri, Cuwiri, Pasar Bandung dan simpang 3 JLS

Sedangkan pos pelayanan di tempatkan di GOR Lembupeteng, jalan Soekarno-Hatta, jalur utama Kabupaten Tulungagung-Kabupaten Trenggalek.

“Selama lebaran plus, akan banyak personel di simpang 3 JLS. Di sana potensi padat, jadi harus diantisipasi kepadatan wisatawan di JLS,” tegas Kapolres.

Selain itu JLS Pantai Sine-Pucanglaban juga akan jadi perhatian.

Meski belum terhubung, JLS baru ini juga banyak dikunjungi wisatawan selama libur panjang.

Banyaknya wisata pantai membuat JLS kawasan timur ini banyak membuat wisatawan penasaran.

Meski demikian Polres Tulungagung tidak membuat pengamanan khusus di jalur ini.

Kapolres mengatakan, pihaknya memaksimalkan Polsek Kalidawir dan Pucanglaban untuk melakukan pantauan.

Jika diperlukan, nantinya akan ada penggeseran personel dari Polres Tulungagung ke JLS Pantai Sine-Pucanglaban.

“Jika memang di sana eskalasi, kami respons dengan mengerahkan personel ke sana. Kami optimalkan personel Polsek saja,” katanya.

Layanan Penitipan Barang
Polres Tulungagung juga membuka layanan penitipan kendaran bagi pemudik.

Penitipan ini dimulai sejak Rabu (19/3/2025) kemarin sampai Selasa (8/4/2025).

Syaratnya, cukup menunjukkan STNK kendaraan dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Layanan ini gratis. Cukup STNK sama SIM untuk memastikan kendaraan yang dititipkan bukan milik orang lain,” pungkas Kapolres

 

Editor&publisher: mahmudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *