Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Lilik Arijanto Memberikan Black list 20 Pengembang Yang Belum Menyerahkan PSU

Surabaya | Kin.Co.Id – Sebanyak 20 pengembang di Kota Surabaya diberi sanksi administratif berupa pencantuman ke dalam daftar hitam atau black list oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Pasalnya, 20 pengembang itu belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas, (PSU) kepada pemkot.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Lilik Arijanto mengatakan, Pemkot Surabaya melalui Keputusan Wali Kota Nomor 100.3.3/6828/436.7.4/2024 secara resmi mem-black list 20 pengembang karena melanggar kewajiban penyerahan PSU.

”Sebelum dikenakan black list, pemkot sudah melakukan berbagai upaya kepada pengembang itu, mulai dari penagihan, teguran, dan sanksi administratif berupa peringatan, penundaan perizinan, dan pengumuman di media massa,” kata Lilik.

Menurut dia, jenis sanksi administratif itu sudah diatur dalam pasal 22 Perda Nomor 7 Tahun 2010 dan pasal 21 Perwali Nomor 131 Tahun 2023. Dalam regulasi itu, terdapat sanksi administratif kepada pengembang yang tidak menyediakan dan menyerahkan PSU. Jenis sanksi itu berupa peringatan tertulis, penundaan pemberian persetujuan dokumen dan/atau perizinan, denda administrasi Rp 50 juta, pengumuman kepada media massa, dan terakhir dimasukkan ke dalam daftar hitam atau black list.

”Nah, semua sanksi administratif itu sudah kami lakukan dan terakhir kami black list. Ada sebanyak 20 pengembang yang kami black list,” kata Lilik Arijanto.

Lilik menegaskan, 20 pengembang yang di-black list itu akan berkurang jika pengembang itu sudah punya itikad baik untuk menyerahkan PSU. Artinya, ketika mereka sudah berusaha mengumpulkan persyaratan untuk penyerahan PSU-nya itu, bisa dicabut black list-nya.

Jadi, jumlah ini bisa naik turun karena kadang sudah ada pengembang yang mau menyerahkan PSU. Apalagi kami terus melakukan pendekatan supaya mereka segera mematuhi kewajibannya dengan menyerahkan PSU,” kata Lilik Arijanto.

Dia menjelaskan, dengan di-black list itu, pemkot membatasi ruang gerak dan ruang kerja seseorang maupun perusahaan itu karena mereka dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban. Sehingga, ruang gerak mereka terhadap bidang usahanya itu tidak akan mendapatkan pelayanan seperti biasanya.

”Jadi, kalau masuk black list, seluruh perizinan di Pemkot Surabaya tidak akan dilayani,” tegas Lilik Arijanto.

Selain itu, ketika pengembang itu sudah di-black list, bisa dilanjutkan dengan proses penyerahan secara sepihak oleh pihak-pihak yang berhak memanfaatkan, yaitu masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.

Lilik Arijanto mencontohkan, pengembang yang sudah tidak ada kabarnya atau bahkan sudah pailit, pengembang tersebut akan kena black list. Sehingga, ketika sudah di-black list, masyarakat yang tinggal di perumahan itu bisa menyerahkan langsung kepada Pemkot Surabaya.

Editor&publisher: mahmudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *