Kepala Lapas Kelas IIA Sidoarjo Disri Wulan Agus Tomo Mendeklarasikan Komitmen Bersama Menciptakan Lingkungan Lapas Yang Bersih Dari Peredaran Narkoba Dan Bebas Dari Penggunaan Alat Komunikasi , Terutama Gadget Oleh Warga Binaan

Sidoarjo | Kin.Co.Id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sidoarjo mendeklarasikan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari peredaran narkoba dan bebas dari penggunaan alat komunikasi, terutama gadget, oleh warga binaan. Acara deklarasi digelar di kompleks Lapas Kelas II A Sidoarjo, Jalan Sultan Agung No.12, Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah instansi terkait, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian Sektor Sidoarjo, dan Komando Rayon Militer (Koramil) 0816/01 Sidoarjo yang diwakili oleh Babinsa Serka Yulianto.

Deklarasi ini merupakan bentuk nyata komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkoba serta menegakkan larangan penggunaan alat komunikasi di lingkungan lapas. Upaya ini sejalan dengan arahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas IIA Sidoarjo Disri Wulan Agus Tomo menyampaikan bahwa komitmen ini bukan sekadar seremonial, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata setiap hari. “Kami bertekad menjadikan Lapas Sidoarjo sebagai wilayah bebas dari narkoba dan alat komunikasi ilegal. Ini adalah tanggung jawab kita bersama demi menciptakan lembaga pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bermartabat,” tegasnya.
Apel komitmen bersama ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antarpetugas dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkoba dan penyelundupan alat komunikasi ke dalam lapas.

“Kami menyatakan perang terhadap narkoba dan segala bentuk penyalahgunaannya di lingkungan lapas. Ini adalah bagian dari instruksi Presiden untuk menindak tegas segala upaya yang dapat merusak generasi bangsa,” tegas Kepala Lapas Kelas II A Sidoarjo Disri Wulan Agus Tomo dalam sambutannya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi keterlibatan pegawai dalam peredaran narkoba. “Apabila ada pegawai yang terlibat, maka akan kami tindak secara tegas tanpa pandang bulu,” tambahnya.

Selain narkoba, penggunaan alat komunikasi seperti ponsel oleh warga binaan juga menjadi perhatian utama. Larangan ini diberlakukan guna mencegah potensi tindak kejahatan yang bisa dikendalikan dari balik jeruji.

Langkah ini menjadi bagian dari reformasi sistem pemasyarakatan untuk menciptakan lapas yang aman, bersih, dan berintegritas

 

Editor&publisher: mahmudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *