Sidoarjo – (25/04) Komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dalam menjamin hak-hak dasar warga binaan kembali diwujudkan. Salah satu warga binaan Rutan Kelas I Surabaya hari ini mengikuti ujian sekolah yang diselenggarakan di Aula Gedung 2 Rutan Surabaya.
Kepala Rutan Surabaya Tomi Elyus, menyampaikan bahwa meski tengah menjalani masa pidana, warga binaan tetap memiliki hak untuk melanjutkan pendidikan. “Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan pidana tidak menghambat kesempatan warga binaan untuk belajar dan berkembang. Pendidikan adalah hak dasar yang kami jaga pelaksanaannya di Rutan,” tegasnya.
Pelaksanaan ujian ini merupakan hasil koordinasi antara pihak sekolah dengan Rutan Surabaya. Pihak sekolah mengajukan permohonan agar salah satu siswanya yang kini berstatus sebagai warga binaan tetap dapat mengikuti ujian sekolah, meskipun berada dalam lingkungan Rutan. Permohonan tersebut disambut baik oleh pihak Rutan, yang kemudian menyediakan fasilitas dan pendampingan agar proses ujian berjalan lancar.
Rutan Surabaya, sebagai bagian dari Ditjenpas Kemenimipas, konsisten dalam mendukung program pembinaan melalui jalur pendidikan. Menurut Karutan, pendidikan memiliki peran penting dalam proses reintegrasi sosial dan mempersiapkan warga binaan kembali ke masyarakat.
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa pemasyarakatan bukan sekadar menjalani pidana, tetapi juga memberi ruang untuk tumbuh dan memperbaiki diri. Kemenimipas terus mendorong agar setiap warga binaan memiliki kesempatan yang setara untuk mengakses pendidikan, demi masa depan yang lebih baik
Editor&publisher: mahmudi