Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Muhammad Ridla Gorjie Memimpin Upacara HUT RI ke 80 di Halaman Rutan Kelas 1 Surabaya , Muhammad Ridla Gorjie Mengatakan 436 penerima remisi di HUT RI ke 80

Sidoarjo | Kin.Co.Id – sebanyak 436 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Rutan Medaeng menerima Remisi Umum (RU) HUT Republik Indonesia (RI) ke 80, Minggu (17/8).

Dari jumlah tersebut, 31 napi langsung dinyatakan bebas dan bisa kembali ke keluarga mereka.

436 pemain ini mendapat pengurangan masa pidana bervariasi, mulai dari satu hingga lima bulan. Remisi ini diberikan pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan partisipasi dalam program pelatihan.Penyerahan surat keputusan remisi dilaksanakan di Lapangan Apel Rutan Kelas I Surabaya

Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tomi Elyus, melalui Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Muhammad Ridla Gorjie mengatakan, remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perilaku baik warga binaan

“Remisi ini bukan sekedar pengurangan hukuman, tapi juga wujud apresiasi atas upaya perbaikan diri yang dilakukan para warga binaan. Kami berharap momentum HUT RI ini menumbuhkan semangat baru bagi mereka untuk memperbaiki diri,” ujar Gorjie.

Ia bekerja, dari total 436 penerima remisi 405 napi menerima RU I berupa pengurangan masa pidana, sedangkan 31 napi mendapatkan RU II yang membuat mereka bebas pada hari itu juga

Rata-rata remisi satu bulan diterima 358 orang, dua bulan 30 orang, tiga bulan 35 orang, empat bulan 12 orang, dan hanya satu orang yang mendapat remisi lima bulan, jelasnya.

Kasus yang mendominasi warga binaan penerima remisi antara lain perjudian (117 napi), pencurian (103 napi), dan narkotika (67 napi).

Remisi itu adalah bentuk imbalan kepada mereka yang sudah menjalani sisa pidana di rutan dengan baik, aktif dalam pelatihan, dan menyadari kesalahannya,” tambahnya

Gorjie menegaskan, pemberian remisi ini adalah bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk menjalankan sistem pemasyarakatan berbasis pembinaan dan kemanusiaan.

“Rutan bukan hanya tempat menjalani hukuman, tetapi juga pusat rehabilitasi agar warga binaan siap kembali ke masyarakat dengan lebih baik dan bisa berkontribusi,” tuturnya.

Salah satu napi yang beruntung, Hariono, tidak bisa menyembunyikan rasa syukurnya setelah bebas lebih cepat usai menerima remisi dua bulan. Sebelumnya ia divonis satu tahun penjara dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP).

“Sangat senang sekali, bersyukur bisa bebas. Tidak akan mengulangi lagi, saya menyesal. Setelah ini saya mau kerja yang benar,” ungkap Hariono.

Kebahagiaan serupa juga dirasakan Reno Satria, napi kasus perjudian asal Karangpilang, Surabaya. Ia yang seharusnya bebas Oktober mendatang, bisa pulang dua bulan lebih cepat.

“Hari ini adalah hari paling bahagia. Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi. Divonis delapan bulan, tapi berkat remisi bisa bebas sekarang,” tandasnya

 

Editor&publisher: mahmudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *