Kepsek SMAN 4 Kota Tangsel Diduga Manipulatif DANA BOS dan Mewajibkan  Bayar Rp. 300.000/Siswa Untuk Pembangunan Pendopo Sebesar   Yang Belum Rampung Sejak Tahun 2021

Tangsel | kin.co.id-  Ternyata korupsi hingga saat ini sudah merupakan hasil dari sistem penyelenggaraan pemerintahan yang tidak tertata dan tidak terawasi dengan baik, dikarenakan produk hukum yang digunakan juga banyak mengandung kelemahan-kelemahan dalam implementasinnya. Di dukung Konsep Ketata Negaraan yang tidak maksimal, karena memiliki keterkaitan dengan politik kepentingan, para pemangku kebijakan lebih mementingkan kelompok atau holongannya.  Dengan demikian tindakan  “korupsi seakan  sudah menjadi warisan  dan membudaya, sehingga  sulit untuk dihapuskan”

Seperti yang kita perhatikan Dana Bos (Bantuan Operasional Sekolah) yang dikucurkan oleh Pemerintah, sering sekalih disalah gunakan oleh Oknum Oknum Kepala sekolah yang nakal. Salah satu yang terjadi saat awak media menyambangi Sekolah SMAN 4 Kota Tangerang Selatan yang dikepalai oleh Drs. H. Agus Hendrawan, M.Pd sejak Juli Tahun 2020 mengambil kesempatan dalam situasi Covid 19 saat itu.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pembelajaran tatap muka secara terbatas pada tahun ajaran baru Juli 2021 menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Nadiem mengatakan, selama pembelajaran tatap muka di sekolah, seluruh aktivitas di kantin, ekstrakurikuler, dan olahraga tidak diperbolehkan.

Namun Anggaran Dana BOS yang digelontorkan oleh pemerintah pada Tanggal 08 Oktober 2021 Sebesar Rp 485.760.000 ada pengeluaran dana KEGIATAN PEMBELAJARAN dan EKSTRAKULIKULER sebesar Rp. 28.700.000. Jelas Kepsek Drs. H. Agus Hendrawan, M.Pd melanggar kebijakan pemerintah khususnya MENDIKBUD, hal ini jelas awak media diberitahu oleh pihak keamanan sekolah memang saat itu tidak ada kegiatan extrakulikuler.

Belum lagi salah satu orangtua murid yang mengadukan kepada awak media yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan sejak anak saya kelas 1 yang masuk tahun 2021 sekolah mewajibkan  siswa/siswi untuk membantu pembangunan pendopo sekolah sebesar Rp.300.000/siswa-siswi. Coba bayangkan jika dari tahun 2021 s/d 2023 ini jika Rp.300.000 / siswa-siswi tiap angkatan yang dimintai oleh pihak sekolah berapa banyak yang didapat oleh pihak sekolah, dimana pendopo tersebut tidak juga terbangun. Saat itu para murid ingin mendemo dan menanyakan kenapa pendopo yang sudah dimintai uangnya sampai saat ini belum ada wujudnya ujar DT seorang Murid SMAN 4 tersebut.

Untuk itu harapan masyarakat dan para orang tua wali murid, agar pengawasan pembangunan dan penggunaan anggaran baik BOS atau apapun yang diserap dari APBN dan APBD harus transparan penggunaan. Sehingga dapat meminimalisir dikorupsi olah pihak yang mementingkan kelompok dan golongannya. Agar pihak aph dan instansi  pemerintah terkait tidak menutup mata demi terciptanya sistem pembelajaran yang efektif dan memberikan efek jera kepada para oknum maling uang rakyat.

Rilis@team

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.