Ketidak Tegasan Pejabat Dishub Dalam Pengelolaan Redtribusi Parkir , Patut diduga adanya Kebocoran Parkir Pendapatan Asli Daerah Serta Tanda Rambu Yang di Pasang Oleh Dishub Hanyalah Hiasan Masih Terlihat Pelanggaran

Surabaya |Kin.Co.Id – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi didalam media sosial meminta seluruh warga Surabaya di Provinsi Jawa Timur itu untuk tidak membayar retribusi parkir apabila tidak diberikan karcis oleh petugas atau juru parkir (jukir) Serta tarif parkir yang tidak sesuai dengan Sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 29 dan 30 Tahun 2018, parkir zona memiliki beberapa perbedaan tarif parkir, seperti:
– kendaraan truck mini atau kendaraan lain yang sejenis, dikenakan retribusi sebesar Rp. 10.000,00
– kendaraan mobil sedan, pick up, atau kendaraan lain yang sejenis, dikenakan retribusi sebesar Rp. 5.000,00
– kendaraan truck dengan gandengannya, trailer atau kendaraan lain yang sejenis, dikenakan retribusi sebesar Rp. 20.000,00
– kendaraan truck, bus atau alat besar/berat lain yang sejenis, dikenakan retribusi sebesar Rp. 14.000,00
– kendaraan sepeda motor, dikenakan retribusi sebesar Rp. 2.000,00

“Kalau ada parkir yang bayarnya tidak ada karcis Serta tidak sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 29 dan 30 Tahun 2018, parkir zona
jangan dibayar, di manapun. Tapi saya minta warga jangan pernah mau bayar,” kata Wali Kota Eri Cahyadi

Sangat disayangkan semua nya hanya pembodohan publik saja dengan adanya informasi publik yang berlokasi di sepanjang jalan kebon dalem , Pegirian Simolawang Simokerto Surabaya tidak ada nya tindakan tegas dari pemerintah daerah.

Dinas Perhubungan Kota Surabaya memberlakukan sanksi bagi kendaraan bermotor baik roda empat maupun dua yang parkir secara sembarangan di Kota Pahlawan
“Sanksi administratif yaitu penguncian ban dan pemindahan kendaraan (derek). Sedangkan dendanya, bagi kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu dan paling banyak Rp2,5 juta. Sementara bagi kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan paling banyak Rp750 ribu hanya isapan jempol saja , semuanya dimanfaatkan oleh oknum oknum yang mengambil keuntungan dengan aturan yang dilanggar ini.

Perda Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Perwali Surabaya Nomor 63 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Perpakiran hanya sebatas aturan yang mati.

Penerapan sanksi pelanggaran parkir di Kota Surabaya itu sudah diatur dalam Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan tidak ada fungsi nya.

Patut diduga adanya kebocoran PAD (Pendapatan Asli Daerah), melalui parkir dan merupakan lahan basah bagi oknum oknum yang bermain mata.

 

Editor&publisher: redaksi

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.