Ketua BKPK terus kawal Laporanya ke Kemendagri dan Ombudsman,terkait dugaan Pelanggaran Etik Pj Bupati DR

BEKASI | KIN.CO.ID – KetuaDewan Perwakilan Daerah ( DPD) Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKPK) HIDAYAT, akan konsen dan terus Mengawal Atas Laporan Lembaganya, ke Kementrian Dalam Negri ( Kemendagri) dan Ombudsman, terkait Dugaan Pelanggaran Etik yang di Duga dilakukan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi DR. Dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan Pj Bupati Bekasi DR tersebut, bermula Lembaganya menemukan adanya Surat Kesepakatan antara DR selaku pihak PERTAMA dan Ketua SMSI Kabupaten Bekasi DA selaku Pihak KEDUA, yang dimana pada saat Surat Kesepakatan di buat, DR dalam posisi sebagai Aparatus Sipil Negara ( ASN), dan dirinya saat itu sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) Provinsi Jawa barat. Adapun Kesepakatan yang bangun antara DR dan DA, terkait Dukungan DR akan menjadi Penjabat ( Pj) Bupati Bekasi tahun 2022. karena surat Kesepakatan yang dibuat antara DR dan DA berkaitan dengan Posisi DR yang sebagai ASN, maka hal itu Patut di Duga kuat telah Terjadi Pelanggaran disiplin ASN. terlebih Surat Kesepakatan kedua belah pihak antara DR dengan DA, memuat poin poin yang Berkaitan dengan Dukungan terhadap DR menjadi Penjabat (Pj) Bupati Bekasi. Terang HIDAYAT.

Lebih Lanjut HIDAYAT menjelaskan, bahwa Surat Kesepakatan antara DR dan DA, yang dibuat di bandung tertanggal 24 April 2022 itu, kata HIDAYAT, memuat poin poin yang antara lain sebagai berikut, 1. Pihak KEDUA memfasilitasi dukungan masyarakat, Badan usaha, Lembaga Media, termasuk Mempersiapkan dukungan Parlemen, untuk memperjuangkan pihak PERTAMA menjadi Penjabat Bupati Bekasi pada tahun 2022. 2. Pihak PERTAMA setelah di tetapkan menjadi Penjabat Bupati Bekasi pada tahun 2022, Sepakat untuk menyediakan fasilitas ruang kerja, dan perlengkapanya terhadap terhadap pihak KEDUA dan mendukung program kerja pihak KEDUA yang kreatif, positif, dan bersifat membangun kemajuan kabupaten Bekasi. 3. Pihak PERTAMA setelah menjadi penjabat Bupati Bekasi pada tahun 2022, sepakat untuk melibatkan peran Pers dalam hal ini pihak KEDUA untuk memberikan referensi dan Pertimbangan dalam Pengambilan Keputusan, termasuk dalam hal perencanaan Pembangunan, Pelaksanaan dan Evaluasi Evaluasi. 4. Pihak PERTAMA setelah menjadi Penjabat Bupati Bekasi pada tahun 2022, Sepakat untuk kerjasama memberi peran terhadap pihak KEDUA dalam hal Promosi dan Publikasi program Pembangunan daerah, tanggungjawab lingkungan, Perumahan (PJSLP), Proyek strategis Nasional di Kabupaten Bekasi dan informasi informasi penting lainya yang di ketahui masyarakat sebagai wujud transparansi keterbukaan informasi Publik. 5. Bilamana poin ke 1 (satu) tidak dapat di penuhi oleh pihak KEDUA maka Surat Kesepakatan ini tidak berlaku. Begitu Bunya Surat Kesepakatan yang di buat antara DR dan DA. Terang HIDAYAT.

Lebih Lanjut HIDAYAT mengatakan, Surat Kesepakatan yang dibuat oleh DR dan DA tersebut, bagi DR sangat tidak Etis di lakukan, mengingat dirinya ( DR red) adalah seorang Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang harus patuh dan taat aturan. Tidak boleh seorang ASN melakukan tindakan tindakan yang di luar ketentuan, terlebih sesuatu yang sarat dengan kepentingan Pribadinya. Terang DAYAT.

” Ya betul, Lembaga saya BKPK beberapa hari lalu memang sudah melaporkan Ke Kementrian dalam Negri ( Kemendagri) dan Ombudsman, terkait temuan lembaga kami, adanya Surat Kesepakatan antara DR dan DA. yang dimana DR saat Surat Kesepakatan di buat, DR adalah Aparatur Sipil Negara ( ASN ). terlebih didalam Surat Kesepakatan itu memuat poin poin Perjanjian antara DR dengan DA, yang akan di laksanakan setelah DR menjadi Penjabat ( Pj) Bupati Bekasi tahun 2022 ini. Karena DR seorang Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang kami Menduga dirinya telah melakukan Pelanggaran Etik sebagai seorang ASN, maka apa yang di lakukan DR itu kami Laporkan kepada Kementrian Dalam Negri ( Mendagri) dan Ombudsman untuk dilakukan Tindakan tindakan sebagaimana aturan yang ada.

Kami konsen akan terus mengawal laporan kami tersebut sampai adanya sanksi tegas terhadap DR yang kini menjabat sebagai Penjabat ( Pj) Bupati Bekasi itu”, Pungkas HIDAYAT.

Sementara itu Praktisi hukum yang juga Kepala Biro Hukum Media Patriot Indonesia HANDROMI,SH, Mengatakan, bahwa terkait adanya Surat Kesepakatan yang di lakukan DR yang Notabene Oknum ASN tersebut, Apabila terbukti melakukan Pelanggaran ( Indisipliner), maka Oknum ASN bersangkutan dapat di berikan sanksi Kepegawaian.

Sanksi Kepegawaian merupakan sanksi administrasi yang berupa hukuman disiplin diperuntukkan bagi ASN yang melakukan Pelanggaran terhadap peraturan disiplin ASN. Adapun beberapa jenis sanksi administrasi untuk melaksanakan ketentuan pasal 44 PP Nomor 94/2021 Tentang Disiplin ASN, Badan Kepegawaian Nasional ( BKN) telah menetapkan Peraturan BKN Nomor 6 tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 / 2021 Tentang disiplin ASN. Menurut pasal 55 PP nomor 94 tahun 2021 Tentang ASN, bahwa ASN dilarang menyalahgunakan wewenang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan / atau orang lain dengan menggunakan Kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan Jabatan.

Disiplin Pegawai Negri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang di tentukan dalam peraturan Perundang Undangan dan / atau Peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau di langgar dijatuhi hukuman disiplin. Pungkas Praktisi Hukum HANDROMI,SH.

Adapun Bendahara SMSI Kabupaten Bekasi, NURHASAN, ketika di Konfirmasi, ia Membenarkan adanya Surat Kesepakatan antara DR dan DONI ARDON tersebut. namun, kata NURHASAN, bahwa poin poin yang tertuang dalam Surat Kesepakatan tersebut, di ingkari oleh DR, maka apa yang di sepakati tidak ada realisasi. Kata NURHASAN.

” Ya benar, ada Surat Kesepakatan antara DR dan Ketua SMSI Kabupaten Bekasi DONI ARDON. akan Tetapi meskipun DR sudah menjadi Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, apa yang di Sepakati antara DR dan DONI ARDON itu hingga sampai saat ini Tidak ada realisasinya” Pungkas NURHASAN.

Meskipun Surat Kesepakatan antara DR dan DA itu sudah diketahui publik atau masyarakat, dan juga sudah Viral di berbagai Media, Namun hingga berita ini diturunkan, DR yang kini menjabat Pj Bupati Bekasi itu belum memberikan Klarifikasi Perihal Surat Kesepakatan tersebut. ( Hadi Santoso).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.