Ketua Umum DPP BIAS dan Sekretaris Jenderal Dampingi Warga Royal Permata Blok B dan C Penuhi Undangan BPSK WKP 1 Banten

 

‎Tangerang | kin.co.id – Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, didampingi oleh Sekretaris Jenderal R. Indra Wirasumitra, bersama puluhan warga Perumahan Royal Permata Blok B dan Blok C, memenuhi undangan resmi dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Wilayah Kerja Provinsi Banten I di Kota Tangerang. Rabu(28/052025)

‎Pertemuan yang berlangsung di kantor BPSK di bilangan Jalan Teuku Umar, Karawaci, Kota Tangerang ini merupakan kelanjutan dari pengaduan resmi warga yang dikoordinasikan oleh DPP BIAS Indonesia. Pengaduan tersebut menyoal janji fasilitas air bersih yang tidak kunjung terealisasi oleh pihak pengembang, PT. Bangun Prima Cipta, serta kualitas air yang diterima warga dinilai tidak layak konsumsi karena mengandung kadar garam tinggi dan bakteri E. coli.

‎Dalam kesempatan tersebut, BPSK menyampaikan komitmennya untuk memproses sengketa konsumen secara cepat, adil, dan transparan, sebagaimana tertuang dalam visi mereka: “Penyelesaian Sengketa Tanpa Ribet”. Warga menyampaikan langsung keluhan dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan bersama DPP BIAS Indonesia, termasuk dugaan wanprestasi dan pelanggaran hak konsumen.

‎Ketua Umum DPP BIAS Indonesia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. “Kami hadir bukan hanya untuk menyuarakan keluhan warga, tapi untuk memastikan bahwa hak-hak konsumen benar-benar dilindungi dan dipulihkan secara adil,” tegas Eky Amartin.

‎Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, menyampaikan pernyataan tegas yang menggambarkan kekecewaan dan kemarahan warga. Ia menyebut tindakan pengembang bukan sekadar kelalaian, tetapi telah masuk kategori penghianatan terhadap konsumen.

‎“Kami ingin tegaskan, ini bukan hanya soal air bersih, ini soal martabat warga negara, PT. Bangun Prima Cipta bukan hanya lalai, tapi telah melakukan kebohongan sistematis. Mereka jual rumah dengan janji fasilitas air bersih, tapi yang dikirim ke rumah warga adalah air asin penuh bakteri. Ini bukan bisnis properti, ini pemiskinan rakyat secara terstruktur. Dan kami tidak akan tinggal diam,” tegas Eky dalam pernyataannya usai pertemuan.

‎Eky juga menjelaskan bahwa DPP BIAS Indonesia tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum apabila BPSK tidak mampu memberikan putusan yang adil dan mengikat. Menurutnya, sengketa konsumen ini memiliki dimensi lebih luas karena menyangkut kesehatan masyarakat, dan dapat berkembang ke arah pidana apabila unsur pelanggaran hukum terbukti kuat.

‎“Jangan pikir kami datang ke BPSK hanya untuk formalitas. Kami datang untuk menyeret pengembang ke ruang keadilan. Bila perlu, kami akan bawa kasus ini ke pengadilan umum dan laporkan ke aparat penegak hukum, karena ini menyangkut kesehatan masyarakat dan potensi pidana konsumen. Kalau perlu, kami desak aparat untuk menelusuri perizinan dan seluruh operasional pengembang ini,” lanjutnya.



‎Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP BIAS Indonesia, R. Indra Wirasumitra, menyoroti pola kerja pengembang yang menurutnya kerap mengabaikan hak-hak konsumen setelah transaksi penjualan rumah selesai. Ia menyebut bahwa warga saat ini sudah cerdas dan tidak bisa lagi dibohongi dengan janji-janji kosong.

Baca Juga :

https://kin.co.id/pincapem-kcp-landak-bri-bo-sanggau-bram-dhanto-hadiri-peringatan-hari-bhakti-pemasyarakatan-ke-61/

‎“Kita sudah bosan dengan pengembang yang menganggap rakyat bisa dibohongi hanya karena status konsumen. Kami di BIAS Indonesia ingin tegaskan bahwa era kebodohan konsumen sudah berakhir. Warga sekarang sudah cerdas, terorganisir, dan tidak takut untuk menuntut haknya,” tegas Indra.

‎Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam memperingati Hari Konsumen Nasional yang jatuh pada 20 April lalu, dengan mengusung tema: “Gerakan Komitmen Bersama Wujudkan Konsumen Berdaya”. Ke depan, DPP BIAS Indonesia akan mengawal jalannya persidangan di BPSK sekaligus membuka jalur litigasi apabila penyelesaian damai tidak tercapai.

 

(Red/kin.co.id)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *