Kabupaten Tangerang | Kin.co.id – Suasana siang di kantor Desa Sukatani, Kecamatan Cisoka, tampak berbeda pada Salasa, 14 Oktober 2025, saat Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, hadir secara langsung untuk menyerahkan surat permohonan audiensi resmi kepada pihak pemerintah desa.
Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi atas dugaan maladministrasi dan ketidaktertiban administrasi pertanahan yang mencuat di wilayah desa tersebut.
Proses penyerahan dilakukan dengan tertib, disaksikan oleh staf administrasi desa dan diketahui oleh Kepala Desa Hj. Uum Umyanah, serta turut disertai seorang jurnalis mitra lembaga yang ikut mendampingi.
Dalam keterangannya, Eky Amartin menyebut langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab lembaga dalam menjalankan fungsi pengawasan publik terhadap kinerja aparatur pemerintahan desa.
“Kami tidak datang untuk memperkeruh, tetapi untuk mencari kebenaran administratif yang seharusnya dapat dijelaskan oleh pemerintah desa sendiri,” ujar Eky usai pertemuan singkat tersebut.
BACA JUGA :
Sumber dari lingkungan desa menyampaikan bahwa pihak pemerintah desa telah menerima surat itu dengan baik dan akan segera menindaklanjuti permohonan DPP BIAS Indonesia, termasuk menelusuri keberadaan dokumen C Desa yang disebut dalam surat resmi tersebut.
DPP BIAS Indonesia menegaskan, lembaga akan menunggu tanggapan dan jadwal audiensi resmi dari pihak desa sebelum mengambil langkah lanjutan. Meski demikian, Eky memastikan pihaknya akan tetap memantau perkembangan perkara tersebut secara objektif dan profesional.
“Kita ingin semua pihak duduk bersama, agar terang mana yang hak dan mana yang bukan. Tapi kalau ada pembiaran, kami siap menggunakan mekanisme hukum,” tegasnya.
Langkah DPP BIAS Indonesia ini menjadi perhatian publik, karena menandai awal investigasi administratif yang melibatkan lembaga antisuap tingkat nasional di wilayah desa, khususnya menyangkut kejelasan aset dan hak warga yang diduga terabaikan.
Hingga saat ini, pihak Pemerintah Desa Sukatani belum mengumumkan jadwal resmi audiensi yang diminta oleh DPP BIAS Indonesia.(red/@kin.co.id)
