Kisruh Dana Desa di Cipatujah: 27 Ketua RT/RW Ancam Mundur, Sekdes ‘Menghilang

Tasikmalaya | kin.co.id- Puluhan warga Desa Cipatujah, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, menggelar aksi audiensi di kantor desa pada Rabu (22/10/2025). Aksi ini merupakan buntut dari dugaan kurangnya transparansi kepala desa dalam pengelolaan Dana Desa (DD).

Warga menuntut kejelasan terkait pengelolaan DD, termasuk hak-hak yang belum dibayarkan kepada ketua RT, ketua RW, guru Himpaudi, petugas Pos Yandu, kader, BPJS, dan pajak. Total anggaran yang belum direalisasikan mencapai Rp152 juta. Sebanyak 27 ketua RT dan 6 ketua RW mengancam mengundurkan diri jika masalah ini tidak segera diselesaikan. Mereka menilai masalah ini berlarut-larut dan kurangnya keterbukaan dari pihak desa.

Pemerintah Desa Cipatujah berjanji akan segera merealisasikan anggaran tersebut, namun meminta waktu dengan alasan dana “raib”. Sekdes Ewon tidak hadir dalam audiensi dengan alasan sakit.

Aksi ini mencerminkan kekhawatiran warga terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan DD. Masyarakat berhak mengawasi dan mengakses informasi terkait APBDes untuk mencegah korupsi. Pengawasan dapat dilakukan secara individu atau melalui BPD. Warga berhak meminta dokumen seperti rancangan APBDes dan berpartisipasi dalam Musrenbangdes. Jika menemukan indikasi penyelewengan, warga dapat melaporkannya kepada pihak berwenang.

Undang-Undang Desa Pasal 68 memberikan hak kepada warga untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran desa. Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 juga mengatur peran masyarakat dalam pengawasan DD. Keterlibatan aktif masyarakat penting untuk meminimalisir risiko korupsi dan penyalahgunaan dana desa.

Sementara itu Camat Cipatujah belum memberikan respons saat dikonfirmasi oleh awak media, hal itu menunjukkan kurangnya empati dan potensi pelanggaran UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik demi pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Rilid@Ikin.red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *