Konsumen Bergerak Lagi, Tiga Warga Royal Permata Balaraja Resmi Gugat Kembali PT. Bangun Prima Cipta Ke BPSK WKP 1 Banten

Tangerang, 18 November 2025

 

Tangerang | kin.co.id – Polemik fasilitas perumahan Royal Permata Balaraja kembali mengemuka setelah tiga warga kembali mengajukan pengaduan terhadap pengembang PT Bangun Prima Cipta ke BPSK Wilayah Kerja Provinsi I Banten. Laporan ini menambah daftar deretan aduan yang sebelumnya telah dimenangkan oleh konsumen dalam tiga putusan berbeda.

Tiga warga yang datang ke BPSK yakni Ahmad Yani, Rifa’i Sigit dan Asbailah menghadiri undangan klarifikasi dan memaparkan dugaan pelanggaran yang mereka alami. Mereka menyebut adanya perbedaan antara fasilitas yang dijanjikan dalam brosur dengan kondisi nyata setelah unit ditempati. Ketiganya didampingi oleh Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, yang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal seluruh proses tanpa kompromi.

Sebelumnya, tiga konsumen lain yang juga berasal dari Royal Permata Balaraja telah lebih dulu memenangkan sengketa di BPSK atas laporan serupa. Ketiga konsumen tersebut kini tengah melanjutkan langkah hukum mereka melalui laporan pengaduan resmi di Polresta Tangerang yang saat ini sudah naik ke tahap pemeriksaan saksi. Proses ini menunjukkan bahwa masalah yang dialami warga tidak hanya berakhir di meja penyelesaian sengketa konsumen, tetapi bergulir ke ranah kepolisian.

Dalam laporan terbaru fasilitas Aetra kembali disebut sebagai poin utama persoalan. Para pelapor menilai bahwa fasilitas tersebut dijanjikan sebagai bagian dari layanan yang diberikan pengembang, namun hingga kini belum direalisasikan sesuai yang tertulis pada materi pemasaran.

Ketua Umum DPP BIAS Indonesia Eky Amartin memberikan respons keras atas perkembangan laporan yang semakin banyak.

“Kami melihat persoalan ini sudah berlangsung terlalu lama. Konsumen berhak mendapatkan apa yang dijanjikan. Fakta bahwa tiga perkara sudah dimenangkan di BPSK dan sudah masuk ke tahap pemeriksaan saksi di Polresta Tangerang menunjukkan bahwa warga tidak sedang berasumsi. Kami akan terus berada di barisan depan sampai seluruh hak masyarakat dipenuhi sebagaimana mestinya” tegas Eky Amartin.

BPSK menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa mendatang dan mewajibkan perwakilan PT Bangun Prima Cipta hadir untuk memberikan tanggapan. Dengan semakin banyaknya warga yang melapor, kasus ini dipastikan akan terus menjadi perhatian dan berpotensi membuka jalan bagi penguatan mekanisme perlindungan konsumen di wilayah Tangerang.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *