KSB BKPK Mendatangi Ombudsman, Kawal Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pj Bupati Bekasi

 

 

 

 

 

 

PURWAKARTA | Kin.co.id – PENGURUS Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Komite Pemberantasa Korupsi (BKPK) Kabupaten Bekasi, yang terdiri dari Ketua HIDAYAT, Sekretaris HADI SUSILO SANTOSO, dan Bendahara NURHASAN, baru baru ini mendatangi Kantor Ombudsman yang berada di jalan Rasuna Sahid Kuningan Jakarta Selatan. Kedatangan KSB BKPK itu bermaksud melakukan Pengawalan sekaligus berkoordinasi dengan pihak Ombudsman, mengenai laporan yang telah di sampaikan sebelumnya, terkait terjadinya dugaan Pelanggaran Etik yang di duga dilakukan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi DR.

Ketua BKPK HIDAYAT yang di dampingi Sekretaris HADI SUSILO SANTOSO dan NURHASAN, kepada Wartawan Menjelaskan, bahwa bermula adanya temuan, yakni berupa SURAT KESEPAKATAN Antara DR dengan DA Ketua SMSI kabupaten Bekasi. dimana pada saat Surat Kesepakatan di buat, saat itu DR berstatus Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang bertugas sebagai Kepala Badan Penaggulangan Bencana ( BPBD) Provinsi Jawa barat. Terangnya. Dalam SURAT KESEPAKATAN itu, Lanjut HIDAYAT, bahwa DR sebagai Pihak KESATU, dan DA ketua SMSI kabupaten Bekasi sebagai Pihak KEDUA. Adapun bunyi poin poin dalam SURAT KESEPAKATAN keduanya Adalah sebagai berikut, poin 1, Pihak KEDUA memfasilitasi dukungan Masyarakat, Badan Usaha, Lembaga Media, Termasuk Parlemen, Untuk Memperjuangkan Pihak PERTAMA menjadi Penjabat Bupati Bekasi pada tahun 2022. poin 2, Pihak PERTAMA, setelah ditetapkan menjadi Penjabat Bupati Bekasi pada tahun 2022, Sepakat untu Menyediakan fasilitas ruang kerja, dan perlengkapan terhadap pihak KEDUA, dan mendukung program program kerja pihak KEDUA yang kreatif, Positif dan bersifat membangun kemajuan kabupaten Bekasi. poin 3, Pihak PERTAMA setelah menjadi Penjabat Bupati Bekasi pada tahun 2022, Sepakat untuk melibatkan peran Pers dalam hal ini pihak KEDUA, untuk memberikan referensi dan Pertimbangan dalam Pengambilan Keputusan, termasuk dalam hal Perencanaan Pembangunan, Pelaksanaan dan Evaluasi. Poin 4, Pihak PERTAMA setelah menjadi Penjabat Bupati Bekasi pada tahun 2022, Sepakat untuk kerjasama memberi peran terhadap pihak KEDUA dalam hal Promosi dan Publikasi program Pembangunan daerah, Tanggungjawab lingkungan Perumahan (PJSLP), Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Bekasi, dan informasi informasi penting lainya yang diketahui Masyarakat sebagai wujud transparansi keterbukaan informasi Publik. Dan didalam SURAT KESEPAKATAN itu Pihak PERTAMA (DR, Bertindak untuk dan Atas Nama diri sendiri selaku Calon Penjabat ( Pj) Bupati Bekasi tahun 2022. Surat KESEPAKATAN itu di buat di Bandung pada tanggal 24 April 2022 beberapa bulan lalu. Papar Ketua BKPK HIDAYAT.

Lebih Lanjut Ketua BKPK HIDAYAT mengatakan, bahwa karena SURAT KESEPAKATAN itu di buat pada saat Posisi DR Sebagai Aparatus Sipil Negara (ANS), dan memuat poin poin KESEPAKATAN yang berkaitan dengan Penjabat ( Pj) Bupati, Maka, Ketua BKPK HIDAYAT dirinya Menduga Telah terjadi Pelanggaran Berat yang di duga dilakukan DR, sebagaimana di atur di dalam PP pasal 44 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 Tentang disiplin ASN. Oleh karena itu, kata dia Lagi, Lembaganya Melaporkan Hal tersebut Kepada Menteri Dalam Negri ( Mendagri) dan Ombudsman, Serta Lembaga lain yang Berwenang akan hal tersebut, guna dilakukan Proses Hukum dan Proses Administrasi sebagaimana mestinya. Bicara sanksi Terhadap ASN yang melakukan Pelanggaran disiplin ASN, kata HIDAYAT, ada tiga jenis Sanksi. yakni sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat. Sanksi Terberat, bisa sampai Pemberhentian tidak dengan Hormat dari ASN. Papar HIDAYAT.

” Ya benar, awalnya lembaga kami menemukan adanya KESEPAKATAN yang di lakukan DR dengan Ketua SMSI kabupaten Bekasi DA. Dengan adanya SURAT KESEPAKATAN tersebut, Kami Menduga keras Pj Bupati Bekasi telah melakukan Pelanggaran Berat disiplin ASN. Oleh karena itu lembaga kami telah Melaporkan hal itu kepada Kementrian Dalam Negri ( Kemendagri) dan Ombudsman serta lembaga Negara lainya yang terkait, Untuk di Proses sebagaimana Mestinya. Dan Kedatangan kami ke Ombudsman ini Untuk Mengawal dan Berkordinasi, untuk Menindaklanjuti Laporan yang telah Kami Sampaikan Sebelumnya.” Pungkas Ketua BKPK HIDAYAT yang di dampingi Sekretaris HADI SANTOSO dan Bendahara NURHASAN.

Red

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.