Kuat Diduga Tambang Ilegal Galian C, Dapat Dukungan Oknum Polisi Sehinggam Aman Beroperasi

TULUNGAGUNG | Kin.Co.Id  – Penambangan galian C yang diduga tidak memiliki izin (Ilegal) di Desa sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur menuai kontroversi.

Jumat (18/4/2025) pukul 14.20 WIB, pantauan media ini di lokasi tambang milik tampi dan warji serta gatot, masih operasional.
Namun pertambangan batu andesit tetap beroperasi tanpa kantongi izin resmi.

Di lokasi, masih ada sejumlah alat berat ekscavator dan dump truk terlihat antre memuat batu andesit.

Salah satu pekerja tambang membocorkan omzet bisnis batu andesit ini.

Satu armada truck bisa muat 8-10 ton batu. Kalikan saja dengan per hari bisa 20-25 dumptruk,” ungkapnya.

Warga setempat, AD 50, mengakui resah soal tambang galian C ilegal ini karena banyak jalan rusak dan berdebu.

“Selain itu jalan desa banyak yang rusak, berdebu, dan bisa rawan terjadinya kecelakaan,” celetuknya.

Pihak Polres, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulungagung, membiarkan
aktivitas diduga tambang ilegal ini.

Sungguh Ironis Saat Pemerintah Sedang Gencar Menertibkan Pertambangan Ilegal, Diduga Kuat Oknum Partai Coklat Menjadi Beking, Bahkan Pimpinan Redaksi Media Online kin.co.id, sempat dihubungi oleh seseorang yang mengaku Akp Pr dari Subdittifitedter IV Polda Jatim dan meminta dipasilitasi untuk dicarikan no pemilik tambang tersebut

Sungguh ironis hal ini, tak tercium oleh aparat penegak hukum atau memang sengaja dibiarkan serta patut diduga dibekingi oleh oknum, kenyataan di lapangan operasional Galian C lancar jaya,”Dalam pantauan Tim awak media aktivitas kegiatan tambang galian C, di area pegunungan yang ada di Kabupaten Tulungagung masih banyak yang beroperasi dan bisa berpotensi merusak lingkungan dan ekosistem gunung, juga bisa menyebabkan tanah longsor dan banjir.

Dalam aktivitas tambang galian C yang ada di wilayah Rejotangan kabupaten Tulungagung , tepatnya berada di Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, dan Desa Blimbing, Kecamatan Rejotangan, tambang Batu menggunakan alat berat dan menimbulkan lubang – lubang besar dan kedalaman sampai puluhan meter yang nantinya bisa menyebabkan kerusakan pada lingkungan.

Di duga aktivitas tambang galian C,di area pegunungan yang berada di Desa Sumberagung dan di Desa Blimbing kecamatan Rejotangan kabupaten Tulungagung tersebut itu belum memiliki izin galian C batuan.

“Berdasarkan UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, Izin Usaha Pertambangan Batuan (SIPB) yang merupakan izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan pertambangan Batuan jenis tertentu untuk keperluan tertentu, yang sudah memenuhi syarat administrasi, teknis, lingkungan dan finansial.
Sedangkan IUP sesuai PP nomor 96 tahun 2021 pasal 9 di nyatakan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) yang di berikan oleh menteri berdasarkan permohonan yang di ajukan oleh badan usaha, koperasi atau perusahaan perorangan.

Sementara itu yang bersangkutan pemilik usaha tambang galian C yang ada di Desa Sumberagung Warji atau pun Tampi sampai berita ini di publikasikan belum bisa di mintai keterangan secara resmi terkait Ijin galian C dan status tanah penambangan…bersambung

 

Editor&publisher: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *