Minta. Co. Id//Kamis 15 mei 2025 komisi 1 dan 3 melaksanakan kunjungan kerja ke badan kepegawayan provinsi lampung terkait dengan pungsi pengawasan DPRD terhadap pembangunan dan pembinaan pegawai ASN dan NON ASN
rapat di pimpin oleh ketua komisi III zulki Qurniawan
Di terima oleh Kepala Badan Kepegawayan Daerah, sekretaris dan lain nya
Banyak hal yang di bahas termasuk terkait dengan pengangkatan para honorer yang sudah lama mengabdi untuk di angkat menjadi PPPK penuh waktu termasuk terkait dengan perhatian dalam kesejahteraan mereka dalam hal ini UMK kabupaten tanggamus
Namun selain itu Dalam pertemuan itu irsi jaya selaku anggota dprd kab tanggmus
Menanya kan apa saja yg sudah di lakukan oleh bkd provinsi dalam hal
memperbaiki kinerja kedisiplinan honorer itu pula
Termasuk sangsi apa yang di terap kan terhadap oknum honerer yg kurang disiplin
Apalagi terhadap oknum honorer yang jarang masuk namun tetap menerima gaji
Di dalam penyampai nya garis besar yang di sampai kan terkait kedisiplinan, pembangunan dan pembinaan
Masih menurut irsi jaya
Anggota DPRD berhak melakukan pengawasan terhadap kinerja tenaga honorer, terutama terkait dengan penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk gaji dan tunjangan mereka Pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi DPRD dalam mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya,
Serta Anggota dewan, melalui fungsi pengawasannya, berhak melakukan pengawasan terkait kinerja dan kedisiplinan honorer, meskipun pengawasan tersebut tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi langsung terhadap honorer Wewenang untuk menjatuhkan sanksi berada pada pimpinan/pejabat yang memiliki kewenangan kepegawasan
Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran negara, serta memastikan bahwa tenaga honorer bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Apalagi terkait dengan kegiatan program yang di biayai APBD maupun APBN