Mahkamah Agung (MA) Menjatuhkan Sanksi Etik Kepada Sejumlah Pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Jakarta | Kin.Co.Id – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi etik kepada sejumlah pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA sebagai bentuk komitmen menjaga integritas peradilan.

Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Jakarta, senin (6/12), menyampaikan bahwa sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari ringan hingga berat, bergantung pada tingkat pelanggaran.

Yanto menjelaskan bahwa Tim Pemeriksa Bawas MA telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap para terlapor dan pihak terkait. Hasilnya, ditemukan pelanggaran kode etik yang melibatkan sejumlah pimpinan dan staf PN Surabaya.

“Pemeriksaan ini dilakukan secara komprehensif dan hasilnya telah disampaikan kepada Ketua MA. Terbukti ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para terlapor,” ujar Yanto.

R dijatuhi sanksi disiplin berat berupa larangan memegang palu (non-palu) selama 2 tahun, sedangkan D dikenakan sanksi disiplin ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis. RA, Y, dan UA yang menjabat sebagai juru sita dan panitera dijatuhi sanksi disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.

Yanto menegaskan bahwa pelanggaran kode etik tidak selalu terkait penerimaan uang atau suap. Melanggar batas hubungan dengan pihak terkait pun sudah dianggap sebagai pelanggaran serius.

“Sanksi etik tidak harus melibatkan penerimaan uang. Bertemu dengan para pihak yang terkait saja sudah merupakan pelanggaran etik, sebagaimana diatur dalam kode perilaku hakim,” jelas Yanto.

Kasus ini menjadi momentum bagi MA untuk memperkuat penerapan kode etik dan pedoman perilaku hakim.

MA menegaskan bahwa tindakan ini bukan hanya sebagai hukuman, tetapi juga sebagai upaya memperbaiki sistem peradilan agar lebih transparan, akuntabel, dan dipercaya publik.

MA berkomitmen terus memperketat pengawasan dan menerapkan standar etik yang tinggi di lingkungan peradilan untuk mencegah kejadian serupa.

 

Editor&publisher: mahmudi

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.