Maraknya Warung Yang Menjual Obat Obatan Golongan G Diduga Milik Bos Aceh Yang Merajalela di Kabupaten Sukabumi Dan Kebal Hukum, Polisi Harus Segera Tindak Tegas !!

Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat || KIN.CO.ID – Keberadaan warung yang diduga menjual obat – Obat Terlarang dan keras ini Jenis obatnya Golongan G dan sekarang Masuk Obat jenis Narkotika, yang semakin Meresahkan Masyarakat dan orang tua sangat khawatir terhadap anak – anaknya karena banyaknya Warung Warung Obat-Obatan Jenis Tramadol, Exsimer, yang sangat Meresahkan Masyarakat Setempat. 20/9 2024.

Menurut informasi dari Deputi Pemberantasan Badan Narhkotika ( BNN ) Kabupaten Sukabumi Mengungkapkan bahwa ini menjadi peranan khusus dalam upaya penanggulangan masalah narkoba di Indonesia, Obat obatan jenis golongan G ini tidak hanya memiliki efek serupa dengan Narkoba Konvensional, tetapi juga berpotensi jenis baru dari zat psikoaktif yang di manfaatkan oleh sindikat Pengedar atau Bandar Besar Obat – abatan Golongan G ini sangat berbahaya dan menimbulkan efek ketagihan serta efek Fatal Lainnya.

” Kami tidak memiliki wewenang untuk menghadapi Obat obatan keras dan berbahaya ini, akan tetapi ini akan menjadi penanganan serius buat kami sebagai ( BNN ) Kabupaten Sukabumi Karena banyaknya aduan Masyarakat, LSM, Maupun Sosial Kontrol kepada pihak BNN Kabupaten Sukabumi,Saat Di Konfirmasi Lewat Telepon Seluler kepada BNN Kabupaten Sukabumi, Minggu.25/8/24.ungkapnya.

Saat Media Menelusuri Penjual Obat Obatan yang ada di wilayah Kabupaten Sukabumi, yang diduga milik Seorang Yang Berinisial ” R ” ini sudah melebar luas Hampir Memiliki 5 Warung yang kami ketahui, akan tetapi kemungkinan Banyak Warung Obat-Obatan ini yang Buka.

Bos Obat obatan Golongan G ini tidak pernah takut dengan pihak hukum, dan Aparat Setempat Hingga Polres Kabupaten Sukabumi begitu tak berdaya,seolah olah mereka tutup mata dan tutup telinga, Saat Media mempublikasikan Warung warung Obat obatan Golongan G ini, ini jadi sorotan dan pertanyaan Besar, Ada Apa Dengan Pihak Polsek dan Polres Kabupaten Sukabumi Harus menindak dN menutup warung warung Klontongan yang berjualan Obat obatan Golongan G yang sangat meresahkan Masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Menurut warga masyarakat setempat yang tidak mw disebutkan namanya mangatakan ” Kami sebagai Masyarakat dan Orang tua sangat resah dan geram terhadap warung warung yang menjual obat obatan jenis Golongan G ini, karena kami sebagai Masyarakat setempat tidak bisa berbuat apa apa, Saat Warga Masyarakat membuat aduan pihak APH Seolah olah tutup mata, kami pin penah menggerebeg warung Obat – Obatan golongan G ini, akan tetapi cuma beberapa hari tutup nya , setelah dingin para penjual Obat obatan ini buka kembali,berarti disini para warung obat obatan terlarang ini bisa bebas dari jeratan Hukum diindikasi Uang Kordinasinya Besar yang di keluarkan oleh Para Bandar atau Bos Obat – obatan Golongan G jenisnya yaitu, Obat Tramadol, exsimer, yang meracuni dan merusak para anak anak penerus bangsa ini.

Selanjutnya warga masyarakat menekankan kepada Polsek, Dan Polres Kabupaten Sukabumi, BNN Kabupaten Sukabumi perlunya tindakan tegas tanpa pandang bulu, untuk membasmi dan menangkap Bandar atau Bos Bos obat obatan terlarang demi keamanan dan demi keselamatan anak generasi dan penerus bangsa yang bebas dari obat obatan jenis golongan G ini, kata warga

Humas GOIB ( Gerakan Ormas Islam Bersatu ) Mengatakan ” Bahwa warung warung yang mencurigakan yang berjualan obat obatan Golongan G ini jenis nya seperti Obat Tramadol, dan Exsimer dijual bebas tanpa ada izin dari Badan POM Indonesia, Wajib kita bubarkan dan tutup karena sudah meresahkan Masyarakat di Kabupaten Sukabumi

Ada beberapa Titik Lokasi warung – warung yang diduga Milik Bos Besar Aceh berinisial ” Rahmat ini mengaku sebagai pemiliknya.Kordinasinya Kesana kesini dan sangat berani dan tidak menghargai masyarakat Setempat,padahal dia cuma perantau ke Sukabumi, Merantau Ke Sukabumi cuma mau meracuni Masyarakat Sukabumi dengan Jual Obat Obatan Terlarang Golongan G, akan tetapi diduga Ada Bos Besarnya lagi selain dia, informasi yang kami himpun.

“Kami mendapatkan Laporan dan yang terhimpun teridikasi ada 5 warung Obat obatan Golongan G, semuanya ada 9 toko team investigasi belum mendapatkan informasi alamat atau titik warung yang lainnya, Apabila Tidak ada tindakan dari pihak berwenang kami akan Swiping warung warung penjual Obat obatan Golongan G yang sangat membahayakan ini.

Sepertinya, tugas dan tanggungjawab pihak Kepolisian tidak hanya dituntut harus serius, bekerja keras dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika. Tapi, juga terkait Obat jenis Fisiotropika yakni Tramadol. Masalahnya, peredaran dan penyalahgunaan obat dosis tinggi tersebut saban hari kian mengkhawatirkan. Bahkan, sudah banyak korban yang menderita sakit parah seperti struk, kejang-kejang. Celakanya, hingga ada yang meninggal dunia akibat mengkosumsi obat tersebut.

Saya berharap kepada pihak berwenang harus ada perhatian yang lebih instens terhadap peredaran obat obatan yang sangat berbahaya ini, diharapkan mengambil langkah langkah preventif dan penegakan hukum yang efektif dan menjaga keamanan serta keresahan masyarakat dan orang tua yang ketakutan anak anaknya menjadi korban obat obatan golongan G yang dinjual secara bebas dan kebal Hukum.
tuturnya

“Perlu diketahui, penjualan Eximer dan Tramadol secara bebas tidak dibenarkan dengan alasan apapun dan hal itu tertuang dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”. Atau Terhadap perkara ini Tersangka dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan atau denda 5 milyar rupiah

Adapun Harapan warga masyarakat setempat ini sangat meresahkan dengan adanya warung – warung yang menjual obat obatan terlarang itu,karena banyak anak anak atau bisa saja anak kami juga yang menjadi korban dari obat obatan itu, kami sangat berharap kepada PIHAK POLRES KABUPATEN SUKABUMI POLSEK setempat, Pemda Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Desa, MUI Kabupaten Sukabumi, Kecamatan Setempat, agar secepat menindak dan menangkap para penjual obat obatan golongan G, dan menutup warung yang menjual obat obatan jenis tramadol dan Exsimer yang telah meracuni Masyarakat Kabupaten Sukabumi serta menutupnya dan mengambil tindakan Hukum dan aturan Hukum yang berlaku.

” Kalo Bukan Diri Kita Siapa Lagi Yang Peduli Terhadap Generasi Penerus Bangsa Ini “.

( @Red.KIN.CO.ID )

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.