PANGKALANBUN : Dua Tersangka Kasus Tipikor Ajukan Praperadilan di PN Pangkalan Bun

 

Dua Tersangka Kasus Tipikor Ajukan Praperadilan di PN Pangkalan Bun

PANGKALAN BUN –Kabar Investigasi . Co.id.Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun dua orang tersangka yaitu H Muhamad Romy dan Denny Purnama Senin 3/10/2025 dengan nomor perkara 4/pid.Pra./2025.PN Pbu dan Denny Purnama .Nomor Perkara 3/Pid .Pra /2025/ PN .Pbun

Menurut kuasa hukum tersangka ADV .JEFFRIKO SERAN.S.H.,M.H didampingi Timnya ADV .EDI ROSADI,S.Sos,S.H.,M.Hum Permohonan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Kejari Kotawaringin Barat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang praperadilan dijadwalkan segera digelar oleh majelis Hakim Tunggal senin 3/10/2025.

Sementara itu, pihak pengacara tersangka menyatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dinilai tidak sesuai prosedur hukum dan tanpa bukti yang cukup. “Kami berharap majelis hakim dapat menilai secara objektif proses penetapan tersangka ini,” ucapnya. Dari pantau wartawan di Pengadilan .Persidangan dilaksanakan dengan dua agenda sidang masing masing Hakim tunggal , Dua tersangka tidak hadir karena sakit sementara jaksa juga tidak hadir .sehingga dalam kesepakatan sidang dilanjutkan Senin depan .

Kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejari Kotawaringin Barat ini menjadi perhatian publik, karena melibatkan proyek dana APBN bernilai miliaran rupiah di salah satu dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.

 

( RT )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *