Pasca Libur Hari Waisak Satpas Tulungagung di Padati Pemohon Pengajuan Pembuatan SIM

Tulungagung  | Kin.Co.Id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Tulungagung memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat libur Hari Raya Waisak, atau pada 12-13 Mei 2025.

“Ya, benar sesuai dengan yang sudah kami imbau melalui media sosial resmi kami. Perpanjangan SIM dapat dilakukan pada 14 hingga 16 Mei 2025,” kata Kasat Lantas Tulungagung AKP Taufik Nabila saat dikonfirmasi Kin.Co.Id Rabu

Ia menjelaskan, dispensasi ini diberikan karena layanan perpanjangan SIM, baik di Satpas Tulungagung, mobil SIM keliling

Namun AKP Taufik Nabila menegaskan, pemilik SIM yang tidak memanfaatkan tenggat waktu tersebut tetap harus mengikuti proses penerbitan SIM baru.

“Apabila tidak diperpanjang sampai dengan tanggal 14-16 Mei 2025, maka SIM dinyatakan tidak berlaku dan harus melalui proses pembuatan baru,” ujarnya.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar mengecek kembali masa berlaku SIM masing-masing serta mengikuti informasi resmi dari Satlantas Tulungagung melalui media sosial, atau datang langsung ke Satpas Tulungagung

Selain mendatangi lokasi pelayanan langsung, kata dia, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri untuk melakukan perpanjangan SIM secara daring.

Layanan ini ditujukan bagi pemegang SIM A dan C yang masa berlakunya masih aktif atau belum melewati masa tenggang.

Melalui aplikasi tersebut, pemohon cukup mengunggah dokumen yang dibutuhkan seperti foto KTP, foto SIM lama, hasil pemeriksaan kesehatan, serta tes psikologi.

Setelah diverifikasi, pemohon dapat memilih lokasi pengambilan SIM fisik atau menggunakan layanan pengiriman ke alamat rumah melalui jasa ekspedisi.

Bahkan, proses pembayaran bisa dilakukan secara non-tunai melalui kanal digital yang tersedia di dalam aplikasi.

Ia juga mengimbau, agar masyarakat memanfaatkan layanan digital tersebut sebagai alternatif praktis, terutama bagi yang memiliki keterbatasan waktu atau kesulitan menjangkau lokasi layanan langsung.

“Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu mengantre dan dapat mengurus perpanjangan SIM dari mana saja,” tuturnya.

 

Editor&publisher: mahmudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *