Balaraja, Kabupaten Tangerang– Aktivitas pemasangan jaringan internet milik provider CTM di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan serius setelah ditemukan adanya pelanggaran nyata terhadap prinsip keselamatan kerja. Sejumlah pekerja terlihat melakukan pekerjaan instalasi jaringan tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD), meskipun pekerjaan dilakukan di area terbuka dan memiliki risiko tinggi.
Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, yang turun langsung ke lokasi, mempertanyakan standar operasional proyek tersebut. Dalam penelusurannya, salah satu pekerja mengungkap bahwa kegiatan pemasangan jaringan tersebut mendapat restu dari seorang oknum RT berinisial L.
“Pernyataan itu mengejutkan. Jika benar seorang RT membekingi proyek yang tidak sesuai prosedur keselamatan, maka ini adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan dan pengkhianatan terhadap fungsi kelembagaan,” ujar Eky.
Lebih lanjut, DPP BIAS Indonesia menyoroti lemahnya pengawasan dari Pemerintah Desa Sentul. Proyek semacam ini seharusnya tidak bisa berlangsung tanpa sepengetahuan perangkat desa. Ketidakhadiran pengawasan dan pembiaran atas pelanggaran keselamatan kerja justru mengindikasikan adanya pembiaran sistemik.

“Pemerintah desa seharusnya menjadi filter awal terhadap masuknya proyek-proyek dari pihak luar. Jika desa diam saja, ini pertanda ada celah atau bahkan kompromi terhadap regulasi,” tambahnya.
DPP BIAS Indonesia menyatakan bahwa aspek keselamatan kerja tidak boleh dinegosiasikan. Para pekerja berhak atas perlindungan yang memadai, termasuk APD standar, pelatihan keselamatan, dan pengawasan ketat.
“Kami tidak hanya bicara prosedur, ini soal nyawa manusia yang dipertaruhkan. Jangan jadikan desa sebagai tempat bebas aturan hanya karena ada backing oknum,”tegas Eky.
Organisasi ini juga menyayangkan sikap diam pemerintah desa yang hingga saat ini belum memberikan penjelasan resmi terkait aktivitas tersebut. Menurut Eky, jika pemerintah desa tidak segera bertindak, maka DPP BIAS Indonesia akan menempuh jalur hukum dan administratif terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Desa jangan pura-pura tidak tahu. Kalau tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan, lebih baik mundur dari jabatan,”pungkasnya.(Red)
@kin.co.id
