Pembangunan Kandang Sapi di Desa Situ Diduga Proyek Siluman Langgar PERPERS NO 54 Tahun 2010 dan No 70 Tahun 2012

Team Khusus Investigasi News…

PURWAKARTA | Kin co.id – *Lagi – lagi pembangunan program kandang sapi yang bersumber dari pemerintah dana desa (DD) yang nanti diperuntukan untuk ketahan pangan dan hewani di desa situ kecamatan pondok salam menuai tanda tanya publik,pasalnya pembangunan tersebut tidak di terterakan papan kegiatan untuk pelaksana teknis juknik nya,jelas sudah menyalahi aturan UU KIP Keterbukaan informasi publik.Minggu,(01/10/22).

Ketua Poktan Saluyu PANDI membenarkan adanya pembanguan kandang ini,menurutnya pelaksanaan kegiatan ini saya selaku ketua Poktan hanya di berikan mandat untuk menajdi ketua saja dan melaksakan pembangguan kandang ini,selebihnya saya tidak tau.ucap PANDI.

Ketika awak media dilapangan menyinggung berapa kisaran anggran pagu yang akan dikeluarkan untuk pembangunan kandang sapi ini,seraya dijawab oleh ketua pelaksana PANDI tidak Tau dan tidak mengetahui.’Saya hanya untuk melaksanakan pembanguan aja tidak kurang tidak lebih dan untuk bahan material nya pun ketika kami tanya siapa pemasok bahan material tersebut di jelaskan Sutisna silahkan ke RW aja,karena saya tidak tau.tuturnya.

Tak lama kemudian ada salah satu warga yang datang ke tempat lokasi pembanguan tersebut Nandar adalah ketua TPK di wilyah desa situ,dan ketika di wawancara Nandar pun menjelaskan untuk proyek pembangunan tersebut saya hanya di tujuk untuk mengawasi para pekerja di lokasi dan ketika ada kekurangan bahan nanti saya siapkan dalam kutip saya bukan pamasok bahan material,dan lucu nya pembanguan kandang sapinya pun sudah mencapai finishing sekitar 80% sudah rampung pekerjaannya dan tidak menunggu lama pekerjaan mencapai 9 hari kerja sudah berdiri tegak lurus dan dipastikan sudah menginjak beres,lebih anehnya masa RAB papan kegiatan masih di proses kan sudah jelas disini dugaan adanya permainan Markup oleh pihak untuk di salahgunakan nantinya dan kemudian Nandar pun mengarahkan kami untuk silahkan konfirmasi ke pak RW Sutisna aja dia yang mengetahui program pembangunan ini.tutupnya.

Sampai berita ini naik ke meja rekadasi,pihak RW Sutina tidak bisa ditemui dikarenakan tidak ada di lokasi proyek tersebut.

Untuk aparat penegak hukum ( APH ), Kasiintel Kejari Purwakarta dan tipiokor polres Purwakarta untuk segera panggil team yang di nakhodai oleh RW Sutisna untuk di mintai pertanggung jawabkan peri hal pembangunan kandang sapi sudah melawan peraturan yang sudah di tentukan terbukti sudah langgar dan jelas tidak terbuka didugaan sudah tabrak peraturan PERPERS NO 54 Tahun 2010 dan no 70 tahun 2012 tentang keterbukaan informasi publik yang telah di tetapkan.pungkasnya.

Red

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.