Penegakan Hukum Tersendat di Jalan Raya: Kanit Turjawali Polres Tuban Diduga Abai Aturan dan Membiarkan Pungli

Tuban  | Kin.Co.Id — Penegakan hukum lalu lintas di wilayah Tuban kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada Kanit Turjawali Polres Tuban yang diduga tidak memahami secara memadai aturan lalu lintas, sekaligus membiarkan praktik pungutan liar berlangsung di hadapan mata.

Investigasi di lapangan mengungkap pola mencurigakan. Sejumlah kendaraan yang jelas melanggar aturan—mulai dari jam operasional hingga spesifikasi muatan—tidak ditindak sebagaimana mestinya. Anehnya, penindakan kerap berhenti setelah terjadi komunikasi singkat antara sopir dan petugas.

Seorang pengemudi truk mengungkapkan fakta yang membuat miris.
“Kadang bukan soal surat lengkap atau tidak. Kalau sudah ‘ngobrol’, ya bisa jalan,” ujarnya singkat.

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa hukum di jalan raya tidak ditegakkan berdasarkan aturan, melainkan berdasarkan kesepakatan tak tertulis. Lebih serius lagi, praktik semacam ini diduga berlangsung dalam pengawasan unit Turjawali—unit yang seharusnya menjadi simbol ketegasan dan respons cepat terhadap pelanggaran.

Ketika seorang Kanit Turjawali diduga tidak memahami aturan yang menjadi dasar tugasnya, atau justru memilih menutup mata, maka yang terjadi bukan sekadar kesalahan individu. Ini adalah kegagalan fungsi kepemimpinan dan pengendalian unit.

Publik pun mempertanyakan integritas penugasan di lapangan:
Apakah personel dibiarkan bertindak tanpa kendali?
Apakah pembiaran ini disengaja demi menjaga “kenyamanan” di lapangan?
Ataukah praktik pungli telah dianggap hal lumrah yang tak lagi dipersoalkan?
Jika dugaan ini benar, maka Turjawali tidak lagi berfungsi sebagai penjaga ketertiban, melainkan ruang abu-abu tempat hukum kehilangan wibawanya. Ketidakjelasan penindakan justru memberi ruang subur bagi pungli yang merugikan sopir patuh dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Atas kondisi ini, desakan publik semakin menguat:
Propam Polda Jawa Timur segera memeriksa Kanit Turjawali Polres Tuban
Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan kompetensi pimpinan unit Turjawali
Penindakan tegas jika terbukti ada pembiaran atau pelanggaran etik
Jalan raya bukan tempat uji coba tafsir aturan, apalagi arena kompromi. Jika aparat yang bertugas justru gagal memahami dan menegakkan hukum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan lalu lintas, tetapi kehormatan institusi kepolisian itu sendiri.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!