Bangkalan | Kin.Co.Id – Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Bangkalan terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hari ini resmi dilantik kegiatan pengambilan sumpah dan janji yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan Danang Utaryo S.H , M.H
Dari 18 Partai Politik (Parpol) yang berkontestasi di Pemilu keamrin, ada empat Parpol yang menjadi partai pemenang, diantaranya PKB, PPP, PDI-P dan Gerindra.
Berdasar hasil musyawarah, Dedi Yusuf ditunjuk sebagai Ketua sementara DPRD Bangkalan. Penunjukan politikus Partai Persatuan Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut sebagai ketua dewan sementara bukan tanpa alasan.
Sebab, partai berlambang bintang sembilan itu memiliki suara terbanyak dibanding partai lain dalam pemilihan legislatif tahun ini.
Ketua DPC PKB Kabupaten Bangkalan Syafiuddin Asmoro mengatakan, dia mekomendasikan tiga nama untuk menjadi ketua DPRD, baik untuk menjadi pimpinan sementara maupun difinitif, diantaranya Dedy Yusuf, Hotib Marzuki dan Muhammad Hotib.
“Dari tiga nama itu, saya bocorkan saja, DPP PKB sudah memutuskan, Dedy Yusuf sebagai ketua definitif DPRD Bangkalan,” ujar Syafiuddin, usai menghadiri pelantikan 50 anggota legislatif, di ruang paripurna DPRD Bangkalan, Senin (26/8/2024).
Syafiuddin menyebutkan, bahwa menjadi ketua DPRD ini tantangannya sangat berat, karena kedepan ada banyak tugas yang harus dilaksanakan.
Tidak hanya menjaga citra partai, ketua DPRD juga harus siap menjadi garda terdepan dalam merumuskan kesejahteraan Bangkalan kedepan. Karena kata dia, ketua DPRD itu merupakan bagian dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Tantangan saudara ketua DPR ini kedepan tidak mudah, dia harus mampu menghadapi bagaimana irama politik dan juga kesejahteraan di Bangkalan kedepan,” kata dia.
Selain itu Syafi memberi pesan agar ketua DPRD nantinya memiliki prinsip checks and balance terhadap Bupati Bangkalan terpilih. Dalam artian, prinsip ketatanegaraan yang menghendaki agar kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif sama-sama sederajat dan saling mengontrol satu sama lain.
Editor&publisher: mahmudi