Pengecut !!!…Tergugat Dedi Mulyadi tidak Menghadiri Sidang Pertama Gugatan Cerai Ambbu Anne Ratna mustika

 

PURWAKATA | Kin.co.id – Paska sidang awal pertanggal 05 Oktober 2022, yang ditentukan oleh pengadilan agama (PA) purwakarta bertempat di kantor pengadilan agama jln raya Ciganea desa mekargalih kabupaten Purwakarta.

Paska nya persidangan hari ini gagal di persidangan karena tidak hadir di persidangan dengan alasan ketidak hadiran dari persidangan mulyadi belum bisa di ketahui, persidangannya pun di tunda sampai tanggal 19 oktober 2022.

“Ambbu Anne saat di wawancarai persidangan hari ini menutur kan, semoga proses ini berjalan lancar dan kita tunggu sampai tanggal yang ditentukan oleh pengadilan agama karena ini tidak hadir di persidangan pertama.ucapan ambbu Anne.

Namun demikian seyogyanya untuk tergugat seharusnya hadir dalam persidangan perdana paska yang sudah ditentukan oleh (PA), pengadilan agama hari ini per tanggal 05 Oktober 2022, jadi jangan sampai pihak publik berasumsi bahwa Dedi Mulyadi itu tidak hadir di persidangan hari ini.tutupnya

Sampai berita ini naik banding ke pihak tergugat belum bisa meminta paska ketidak hadiraanya di persidangan hari ini.

merah

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.