KIN.co.id,pembangunan jalan paving Blok di Desa Pandangan Kulon Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang. Dipertanyakan pasalnya kegiatan atas pembangunan tersebut di Duga ada manipulasi laporan keuangan dan Mark Up anggaran, Rabau.(27/03/2024)
Proyek pemasangan paving block Diduga ada mark up Material yang digunakannya seperti paving block dipertanyakan kwalitas mutu dan ketahanan nya.
Menurut hasil pantauan dan investigasi dari kabiro Media Online dilapangan dari awal pembangunan dan belym selesai proyek tersebut tidak adanya papan publikasi
Saat dikonfirmasi dan klarifikasi ke kantor Desa oleh salah satu kabiro media Online kepada Kades
,” Pak kades Proyek paving blok yang baru di kerjakan di jalan masuk dari Jalan Raya menuju Balai desa itu dari anggaran apa senilai berapa?
,” jawab pak kades, ” itu dari dana desa anggaranya saya kurang paham yang tahu Pak Sekdes. Sebentar Pak Sektes tak telpunya biar kesini” Cetus
Setelah menunggu beberapa menit Pak Sekdes datang ke Balai Desa.
Sekdes menerangkan bawasanya proyek tersebut benar dari dana desa.sebesar 122jt .dengan volume panjang 200m lebar 2,5m .
Saat di tanya harga paving Blok menenyatakan.
“Paving saya pesan dari Bojonegoro Mas.K250 dengan harga Rp 74.000,00 yang warna merah Rp 90.000,00.dengan ongkos kirim Rp 500.000.00per ritnya.
Keterangan yang di samapaikan Pak Sekdes berbeda dengan keterangan dari Toko saat di klarifikasi awak media.bahwa dari toko sebesar 62.500 jelas ada selisih harga.dan itu di akui olek Sekdes.TPK di Desa Pandangan Kulon sebatas Formalitas pengerjakan proyek di tangani Sekdes.
Pemasangan paving block dengan anggaran yang begitu lumayan besar kalaulah dlihat dan kakulasi anggaran dan pekerjaan paving blok tersebut diduga tidak sesuai RAB.
” Maka dari itu… Proyek pengerjaan atas pembangunan jalan paving blok dipertanyakan, jelas sekali kuat DUGAAN lebih diutamakan keuntungan dibanding kwalitasnya.
Dari uraian yang disampaikan tersebut, dalam waktu dekat kabiro media Online akan melaporkan atas tindakan Dugaan Mark Up yang di lakukan Oknum Perangkat Desa, agar nantinya ada efek jera, dan mengetahui jika perbuatan yang dilakukan untuk mengambil keuntungan dari suatu kegiatan itu merupakan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan ketentuan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ada sanksinya.
Dan ada atau tidaknya tindakan yang dilakukan oleh Oknum perangkat Desa tersebut , pihak penegak Hukum yang berwewenang untuk memeriksa nya namun kita selaku sosial kontrol akan mengiring ranah Mark Up tersebut hingga Oknum Kepala Desa di tindak sesuai dengan Ketentuan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. (Red)