Proyek Penataan Halaman SMPN 2 Kresek Diduga Kurangi Kualitas dan Abaikan K3

 

Kabupaten Tangerang | Kin.co.id
Pekerjaan pemagaran dan penataan halaman SMPN 2 Kresek, Kabupaten Tangerang, yang dikerjakan oleh CV Matahari Terbit Pagi dengan sumber anggaran APBD-P TA 2025 senilai Rp 99.820.000 dan waktu pelaksanaan 45 hari kerja, menuai sorotan tajam. Proyek ini diduga kuat mengabaikan standar keselamatan kerja (K3) serta menurunkan kualitas material yang digunakan. Hal itu ditemukan oleh awak media dan Lembaga DPP BIAS Indonesia saat melakukan pemantauan di lapangan, Senin (01/12/2025).

Dalam pantauan tersebut, para pekerja terlihat melakukan aktivitas pembangunan tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD), yang jelas-jelas merupakan pelanggaran ketentuan K3. Selain itu, penggunaan semen bermerek “Semen Jakarta” menimbulkan pertanyaan, karena diduga tidak termasuk dalam daftar material yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Bila benar material tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi resmi, maka pelaksana proyek telah melanggar ketentuan teknis yang telah disahkan oleh penyedia anggaran.

Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja mengaku tidak mengetahui siapa pelaksana proyek.

“Saya tidak tahu siapa pelaksananya. Tapi kalau ada yang datang atau menanyakan, tanya ke Bu Eneng saja, rumahnya di Kampung Gangsa, Desa Patrasana,” ujarnya.

Namun, saat Bu Eneng ditemui di kediamannya, ia menyangkal keterlibatannya.
“Tidak tahu, Pak,” jawabnya singkat.

Masih dalam penelusuran, Bu Eneng justru menyebut nama lain.
“Tapi kalau proyek yang di SMPN 2 Kresek itu punya Pak Aris, orang Tigaraksa,” ungkapnya.

Temuan tersebut langsung mendapat respons tegas dari Ketua Umum DPP Badan Independen Anti Suap (BIAS) Indonesia, Eky Amartin, yang mengecam dugaan ketidaktertiban penggunaan anggaran dan lemahnya pengawasan.

 

Menurut Eky, kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan.

“Ini bukan hanya soal ketidakprofesionalan, tetapi sudah mengarah pada potensi penyimpangan penggunaan anggaran negara. Jika kondisi seperti ini terus terjadi tanpa sanksi, publik akan kehilangan kepercayaan. Pemerintah harus segera turun tangan,” tegas Eky.

Eky juga mempertanyakan kesesuaian anggaran dengan realisasi di lapangan.

“Dengan nilai proyek Rp 99.820.000, tentu timbul tanda tanya besar terkait kualitas material dan spesifikasi yang digunakan. Jika terbukti tidak sesuai RAB, maka diduga terjadi kolaborasi antara oknum pemerintah dan kontraktor untuk meraup keuntungan pribadi tanpa memikirkan risiko dan dampaknya terhadap fasilitas pendidikan,” ujarnya.

DPP BIAS Indonesia menegaskan akan melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk mengumpulkan bukti tambahan serta meminta klarifikasi resmi dari instansi terkait agar kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan.**

 

(@kin.co.id)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *