Kotawaringin Barat .Kabar Investigasi Nasional.Ketua Majelis Hakim Tunggal MUFTI MUHAMMAD. SH.Menjatuhkan putusan dalam perkara tindak pidana ringan (Tipiring) penjualan minuman keras (miras) dengan vonis satu bulan kurungan atau denda sebesar Rp10 juta.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim tunggal, terdakwa mengakui telah beroperasi menjual minuman keras sejak tahun 2019 hingga sekarang. Tidak hanya itu, terdakwa juga secara terbuka mengakui bahwa aktivitas penjualan miras tersebut dilakukan secara terang-terangan.’sangat ironis sekali ” Kamis 12/2/2026
Fakta mengejutkan terungkap bahwa praktik peredaran miras ini baru terungkap ke publik setelah adanya kepemimpinan baru Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP).Sahroni mantan kepala BPBD Kotawaringin Barat Di bawah kepemimpinan yang baru, pengawasan dan penertiban terhadap peredaran miras mulai diperketat hingga akhirnya kasus tersebut diproses secara hukum.
Putusan ini diharapkan menjadi efek jera serta peringatan bagi pihak lain yang masih melakukan aktivitas serupa tanpa izin dan melanggar ketentuan yang berlaku. Barang bukti yang disita ratusan botol berbagai jenis minuman berakohol. (RT)
