Tuban | Kin.Co.Id — Jika hukum masih bekerja, satu saja dari tiga jabatan ini cukup untuk menghentikan tambang ilegal. Namun di Tuban, tiga-tiganya sunyi: Kasat Reskrim, Kanit, dan Kapolsek wilayah. Sementara itu, tambang ilegal yang dikaitkan dengan Ida beroperasi 24 jam nonstop—terang, berisik, dan tanpa rasa takut.
Mari telanjangi tanggung jawabnya.
Kasat Reskrim Polres Tuban adalah pusat kendali penindakan pidana. Di meja inilah laporan dibaca, perintah bergerak, dan palu operasi diketuk. Namun ketika alat berat terus bekerja tanpa segel, publik bertanya tajam: apakah fungsi Reskrim sedang dimatikan, atau sengaja dimatikan?
Diamnya Kasat Reskrim bukan sekadar jeda. Ia menciptakan kekosongan komando—dan kekosongan itu diisi oleh tambang ilegal yang terus menggali.
Turun ke lapangan, Kanit adalah tangan eksekutor. Jika Kanit bergerak, tambang berhenti. Faktanya, yang berhenti justru penindakan. Maka pertanyaan publik menghantam lurus: instruksi apa yang sebenarnya berjalan di tingkat Kanit, jika pelanggaran seterang ini tak pernah disentuh?
Dalam hukum, tidak bergerak saat pelanggaran kasat mata adalah pilihan—dan pilihan itu berdampak langsung.
Di garis terdepan, Kapolsek wilayah tidak bisa bersembunyi di balik prosedur.
Wilayahnya berisik oleh mesin tambang, truk melintas siang-malam, jalan dan lingkungan terkoyak. Jika Kapolsek mengatakan tidak tahu, publik menjawab dingin: mustahil. Jika tahu tapi tidak bertindak, publik bertanya lebih kejam: apa yang sedang dijaga?
Di lapangan, satu kata berulang di mulut warga: “aman.”
Aman dari razia. Aman dari segel. Aman dari hukum.
Keamanan semacam ini bukan kebetulan—ia lahir dari ketiadaan tindakan yang konsisten.
Polanya telanjang:
Operasi ilegal berlangsung lama.
Nama pemilik terus disebut.
Struktur jabatan lengkap.
Penindakan nol.
Di titik ini, diam bukan netral. Diam adalah fasilitas—fasilitas paling mahal bagi pelanggaran. Kontrasnya bengis: pelanggaran kecil ditindak cepat, sementara kejahatan lingkungan berskala besar diperlakukan seolah tak terlihat. Galak ke bawah, tumpul ke atas.
Publik kini menghantam dengan
pertanyaan tanpa sisa basa-basi:
Apa peran Kasat Reskrim saat tambang ilegal hidup 24 jam?
Mengapa Kanit tak pernah menghentikan operasi yang kasat mata melanggar?
Mengapa Kapolsek membiarkan wilayahnya menjadi zona nyaman pelanggaran?
Jika jawabannya “masih proses”, proses apa yang membiarkan alat berat terus bekerja?
Jika jawabannya “bukan kewenangan”, kewenangan siapa yang hilang di Tuban?
Jika jawabannya “tidak ada pelanggaran”, buka ke publik dasar izinnya.
Publik tidak meminta pidato. Publik menuntut jejak tindakan.
Karena setiap jam tambang ilegal terus beroperasi, jabatan-jabatan penegak hukum itu dinilai gagal menjalankan fungsinya—bukan oleh opini, tetapi oleh kenyataan di lapangan.
Selama Kasat Reskrim, Kanit, dan Kapolsek memilih sunyi, satu pesan berbahaya terus bergema: bahwa di Tuban, hukum bisa berhenti di meja jabatan—sementara tambang ilegal terus menggali tanpa rasa takut.
