Balaraja, Kabupaten Tangerang | kin.co.id – Menanggapi polemik yang mencuat terkait aktivitas pemasangan jaringan WiFi milik provider CTM di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Ketua RT berinisial “L” akhirnya angkat bicara dalam forum klarifikasi yang digelar bersama Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin. Senin (02/06/2025)
RT (L) dengan tegas membantah telah membackup kegiatan tersebut secara institusional. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya memberikan izin lingkungan terbatas atas dasar permintaan warga, bukan dalam kapasitas formal mewakili pemerintah desa atau memberi legitimasi atas pekerjaan lapangan.
“Saya hanya memberikan izin lingkungan karena ada warga yang membutuhkan akses internet. Itu pun secara informal. Saya tidak membackup kegiatan tersebut secara struktural atau operasional. Jika di lapangan terjadi pelanggaran keselamatan kerja atau prosedur lain, saya tidak mengetahuinya dan itu di luar tanggung jawab saya,” ujar RT (L) dalam pertemuan tersebut.
Mandor dari pihak CTM yang turut hadir juga mengakui adanya kelalaian teknis di lapangan, khususnya soal penggunaan alat pelindung diri (APD) dan belum adanya koordinasi resmi dengan pemerintah desa. Pihaknya berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh.
“Kami mohon maaf atas kelalaian ini. Ke depan, seluruh pemasangan akan disesuaikan dengan prosedur resmi, termasuk izin desa dan pelaksanaan K3. Kami tidak pernah bermaksud melibatkan Ketua RT secara formal,” ungkap sang mandor.
Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, menyatakan bahwa klarifikasi dari RT dan pihak CTM sangat penting untuk meluruskan persepsi publik. Ia menekankan bahwa DPP BIAS Indonesia tidak sedang menyasar individu, tetapi menuntut agar setiap kegiatan pembangunan atau pemasangan infrastruktur di wilayah padat penduduk dilakukan dengan prosedur yang benar dan menjunjung keselamatan masyarakat.
Baca Juga :
“Kami tegaskan bahwa fungsi kami adalah kontrol sosial dan pengawal transparansi. Dengan adanya klarifikasi ini, publik tahu bahwa RT hanya memberi izin lingkungan dan bukan pihak yang menyuruh atau membekingi proyek. Namun tetap perlu ada perbaikan sistem izin dan pengawasan agar tidak terjadi kekeliruan persepsi di masa mendatang,” ujar Eky.
Kepala Desa Sentul, H. Ahmad Nawasi, S.H., juga telah menyampaikan bahwa pihak desa akan segera memperkuat koordinasi dengan RT/RW serta memperketat izin kegiatan yang melibatkan pihak ketiga. Pemerintah desa akan mengevaluasi sistem izin lingkungan agar tidak disalahartikan sebagai restu formal dari desa.
Berita ini menjadi cerminan penting bahwa perbaikan sistem koordinasi dan pemahaman wewenang sangat diperlukan di tingkat lokal, agar semangat gotong royong dan kemajuan teknologi tidak justru menciptakan konflik sosial atau membahayakan warga akibat kelalaian prosedur(red)
@sli.com
