Kabupaten Tangerang |Kin.co.id – Penyelidikan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang diduga dilakukan oleh PT. Bangun Prima Cipta terus menapaki babak baru. Pada Kamis, 9 Oktober 2025, penyidik Polresta Tangerang kembali memeriksa saksi kedua, Asbailah, warga Perumahan Royal Permata Balaraja, terkait laporan yang dilayangkan oleh masyarakat bersama DPP BIAS Indonesia.
Asbailah datang dengan penuh keyakinan, ditemani langsung oleh Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, dan Sekretaris Jenderal, R. Indra Wirasumitra, yang secara konsisten mengawal proses hukum sejak laporan pertama dilayangkan. Pemeriksaan kali ini menegaskan bahwa kasus yang mencuat dari janji fasilitas air bersih di perumahan Royal Permata Balaraja itu mulai memasuki tahap penting.
“Saya hanya ingin menyampaikan apa adanya. Warga sudah cukup bersabar, tapi janji air bersih yang dijual sebagai fasilitas utama tidak pernah terwujud. Air yang keluar dari keran bukan air sehat, melainkan asin dan berbau. Kami merasa ditipu,” ungkap Asbailah usai diperiksa di ruang penyidik Polresta Tangerang.
Baca Juga :
Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, menilai keberanian warga seperti Asbailah menjadi simbol kebangkitan konsumen untuk melawan praktik curang pengembang.
“Ini bukan sekadar laporan formal, tapi bentuk perlawanan masyarakat terhadap kezaliman pengembang yang bermain di wilayah abu-abu hukum. Kami tegaskan, PT. Bangun Prima Cipta tidak boleh lari dari tanggung jawab. Negara harus hadir melalui penegakan hukum yang tegas dan jujur,” ucap Eky Amartin dengan nada keras namun terukur.
Sementara Sekretaris Jenderal DPP BIAS Indonesia, R. Indra Wirasumitra, menyebut pihaknya mendampingi warga bukan hanya sebagai organisasi, tetapi sebagai penjaga moral publik.
“Kami akan pastikan setiap saksi mendapat perlindungan dan keadilan. Jangan ada lagi permainan proyek yang merugikan rakyat kecil. Kasus ini akan kami kawal hingga ke meja pengadilan jika perlu,” tegasnya.
Pihak Polresta Tangerang dijadwalkan akan memanggil Ketua RT.019 Perumahan Royal Permata, Sudirman, untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat. Pemanggilan tersebut diyakini dapat memperkuat pembuktian terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang.
Kasus ini mencuat setelah puluhan warga Royal Permata Balaraja melaporkan PT. Bangun Prima Cipta karena diduga menjual unit rumah dengan janji fasilitas air bersih dari Aetra, namun kenyataannya warga justru menerima air dengan kualitas buruk dan mengandung bakteri berbahaya.
Eky Amartin menegaskan, kasus ini tidak hanya menyangkut kualitas air, tetapi juga menyangkut hak dasar konsumen yang dilanggar secara sistematis.
“Jangan jadikan warga sebagai korban bisnis properti yang rakus. Kami sudah mengantongi bukti-bukti kuat dan siap membawanya sampai tuntas. BIAS Indonesia tidak akan berhenti sebelum keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.
(tim/red/@kin.co.id)
