Tulungagung | Kin.Co.Id – Masyarakat Surabaya yang masa berlaku surat izin mengemudinya (SIM) habis pada periode 28 Maret hingga 7 April 2025, kini dapat bernapas lega.
Sebab, Satpas Tulungagung memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan perpanjangan SIM mulai tanggal 8 hingga 15 April 2025.

Kasatlantas Polres Tulungagung Surabaya AKP Nabil mengatakan, kebijakan ini diberikan untuk mengakomodir masyarakat yang terkendala perpanjangan SIM akibat libur Lebaran.
Hal tersebut menyebabkan banyak pemilik SIM tidak dapat melakukan perpanjangan tepat waktu. Prosesnya tetap perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru.

“Jadi bagi para pengaju yang mana masa berlaku SIM-nya habis tertanggal 28 Maret hingga 7 April 2025, bisa mengajukan SIM mulai tanggal 8 hingga 15 April 2025. Prosesnya perpanjangan, bukan pengajuan baru. Ini kebijakan yang diberikan kepada pengaju SIM,” ujarnya, Selasa, 8 April 2025.
AKP Nabil mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini. Pasalnya lewat dari tanggal 15 April, pemilik SIM yang tidak melakukan perpanjangan akan diwajibkan membuat SIM baru
Di sisi lain, Satpas Tulungagung memastikan akan mengantisipasi lonjakan pemohon dan memperpanjang jam layanan jika diperlukan, serta menyediakan layanan perpanjangan di SIM keliling
Kebijakan ini diharapkan dipergunakan sebaik-baiknya dari pihak Satpas Tulungagung sendiri akan melakukan persiapan penambahan waktu pelayanan bila pengaju membeludak,” tandasnya.
Namun demikian, perpanjangan SIM selain di Satpas Tulungagung juga bisa dilakukan di beberapa SIM keliling yang tersebar di Surabaya,” sambung AKP Nabila.
Editor&publisher: mahmudi
