Sedati Kin.co.id — Isu dugaan judi sabung ayam di wilayah Sedati kini bukan lagi sekadar bisik-bisik warga. Ia telah berubah menjadi pertanyaan keras yang menghantam langsung ke meja Kapolsek dan Kanit Reskrim: mengapa belum ada tindakan tegas?
Warga menyebut aktivitas itu berlangsung bukan sekali dua kali. Disebut ada kerumunan, ada taruhan, ada perputaran uang. Jika benar praktik itu berjalan relatif terbuka, maka publik sulit menerima jika aparat sama sekali tidak mengetahui. Dan jika mengetahui namun belum bertindak, maka yang dipertanyakan bukan hanya kinerja—melainkan komitmen.

Instruksi Kapolri tentang pemberantasan judi jelas dan tanpa celah. Tidak ada toleransi. Tidak ada ruang kompromi.
Karena itu, ketika di tingkat wilayah muncul kesan seolah praktik perjudian dibiarkan, muncul kecurigaan yang lebih tajam: ada apa sebenarnya?
Sebagian warga bahkan mulai berspekulasi soal kemungkinan adanya “pembiaran terstruktur”. Dugaan tentang setoran pun beredar di ruang publik. Ini tuduhan serius yang tentu harus dibuktikan, bukan digoreng menjadi vonis. Namun satu hal pasti: semakin lama tak ada klarifikasi dan tindakan nyata, semakin liar opini berkembang.
Yang menghantam bukan hanya isu judinya. Yang lebih menghantam adalah kesan bahwa hukum bisa melemah di hadapan praktik yang seharusnya diberantas. Jika aparat terlihat lamban terhadap dugaan pelanggaran Pasal 303 KUHP, maka yang tergerus adalah wibawa institusi.
Kini bola ada di tangan Polsek Sedati. Publik menunggu langkah konkret: penyelidikan terbuka, penindakan tegas jika terbukti, atau klarifikasi resmi jika tudingan itu tidak berdasar. Karena dalam penegakan hukum, diam terlalu lama bisa lebih merusak daripada kesalahan itu sendiri.
Dan ketika kepercayaan publik mulai retak, memperbaikinya jauh lebih sulit daripada sekadar membubarkan satu arena sabung ayam.
