Tangerang | kin.co.id – Sidang ketiga sengketa konsumen antara warga Royal Permata dan PT. Bangun Prima Cipta (BPC) di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Tangerang kembali berlangsung panas. Agenda persidangan yang seharusnya menjadi upaya mediasi dalam proses arbitrase, kembali gagal karena tidak tercapai titik temu. Sidang pun dilanjutkan ke tahapan arbitrase substantif. Rabu (30/07/2025)
Warga tetap bersikeras menempuh jalur arbitrase karena menganggap PT. BPC tidak menunjukkan iktikad baik sejak awal. Mereka menegaskan bahwa janji fasilitas air bersih yang menjadi inti persoalan tak kunjung terealisasi, sementara beban hidup warga semakin bertambah akibat air asin dan tidak layak pakai yang disediakan pengembang.
Baca Juga :
Namun situasi di ruang sidang memanas ketika kuasa hukum PT. BPC melakukan pengambilan foto di dalam ruang sidang tanpa izin dari majelis BPSK. Salah satu anggota majelis menegur tindakan tersebut secara langsung karena dianggap melanggar tata tertib persidangan.
“Abang kalau mau foto izin dulu. Hargai ketua kita. Abang punya etika gak?” tegas salah satu anggota majelis kepada kuasa hukum PT. BPC di hadapan para pihak yang hadir.

Alih-alih menerima teguran, kuasa hukum justru membantah dan menunjuk wartawan suaralintasindonesia.com yang sedang meliput proses sidang, dengan pernyataan:
“Itu juga ambil gambar, saya gak denger dia izin. Itu kan untuk dokumentasi arsip lembaga, bukan BPSK.”
Pernyataan tersebut langsung ditanggapi oleh Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, yang secara spontan menjawab:
“Loh, ini wartawan memang sudah fungsi dan tupoksinya.”
Menanggapi perdebatan tersebut, anggota majelis kembali menegaskan bahwa tim wartawan yang hadir sudah terlebih dahulu mendapat izin secara resmi.
“Itu sudah izin dari awal di bawah dan sudah kami izinkan untuk dokumentasi.”
Ketua Umum DPP BIAS Indonesia mengecam keras sikap kuasa hukum PT. BPC tersebut. “Ini bentuk pengalihan isu dan upaya membungkam ruang publikasi. Kami hadir, saksi hadir, media hadir semua demi transparansi. Bukan untuk dipermainkan oleh kuasa hukum yang tidak paham etika ruang sidang,” ujarnya.
Majelis BPSK memutuskan bahwa putusan akhir dari perkara ini akan dibacakan pada Rabu, 31 Juli 2025. Warga berharap keputusan akan berpihak pada keadilan konsumen, setelah berbagai tahapan dijalani dengan penuh kesabaran dan dukungan hukum yang sah.
DPP BIAS Indonesia memastikan akan hadir kembali bersama warga dan media untuk mengawal pembacaan putusan hingga tuntas.
(red/@kin.co.id)
