Sidang Praperadilan MR Lawan Kejaksaan Negeri Kobar Berlanjut

 

 

Pangkalan Bun Senin | Kabar Investigasi Nasional .Pengadilan Negeri Pangkalan Bun kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh MR terhadap Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar). Sidang ini merupakan lanjutan dari gugatan yang diajukan lewat kuasa hukum nya EDI ROSADI.S.Sos.SH.,M.Hum.atas penetapannya MR sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. 10-11-2025

Dalam persidangan lanjutan tersebut, kedua belah pihak pemohon dan termohon kembali menyampaikan argumen hukum masing-masing. Hakim tunggal yang memimpin sidang menegaskan bahwa seluruh bukti dan keterangan tambahan akan diperiksa secara mendalam sebelum dijadwalkan putusan akhir.

Sidang praperadilan ini menarik perhatian publik karena berkaitan dengan kasus yang sebelumnya ditangani oleh Kejari Kobar dan dinilai memiliki dampak besar terhadap penegakan hukum di daerah. Sidang dijadwalkan berlanjut pada selasa 11/11/2025 dengan agenda penyampaian reflik dan mendengarkan keterangan saksi dan ahli.dalam persidangan tersebut. kuasa hukum Pemohon menyampaikan kepada hakim tunggal dalam penetapan tersangka terhadap klinnya MR tidak terpenuhinya dua alat bukti yang cukup. sementara kuasa hukum termohon tim kejaksaan negeri Kotawaringin Barat langsung menjawab bahwa apa yang disampaikan oleh pemohon itu tidak beralasan pihaknya selaku kuasa termohon melaksanakan penetapan tersangka sesuai dengan tahapan tahapan proses hukum yang berlaku dengan terpenuhi dua alat bukti yang cukup sehingga pihaknya menetapkan MR sebagai tersangka (RT)

Link selengkap nya : Lensa Expres

Sidang Prapradilan terhadap Kejaksaan negeri Kotawaringin Barat terus berjalan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *