Balaraja, Kabupaten Tangerang|kin.co.id –Praktik prostitusi online kembali menampar wajah dunia digital, kali ini dengan temuan mengejutkan dari Kampung Jaha, Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja. Aliansi B3 Balaraja gabungan tiga Elemant besar, yakni Badak Banten, BPPKB Banten, dan DPP BIAS Indonesia menyerukan sikap tegas menyusul terbongkarnya transaksi asusila yang difasilitasi lewat aplikasi MiChat.
Dugaan praktik terlarang ini mengemuka setelah seorang pria berinisial E.S mengakui kepada warga bahwa ia memesan layanan seksual melalui MiChat. Ia kemudian diarahkan oleh seorang joki berinisial W ke sebuah rumah yang diketahui milik warga berinisial J dan SJ. Rumah tersebut diduga kuat telah menjadi tempat berulangnya praktik prostitusi terselubung.
Menanggapi hal ini, Ketua DPC Badak Banten Balaraja, Asep Saparudin alias Abenk, menyampaikan peringatan keras.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini soal moral, soal masa depan kampung ini. Kalau aparat tidak segera bertindak, kami sendiri yang akan bergerak,” tegasnya.
Ketua DPAC BPPKB Banten Balaraja, M. Syaproni alias Roni Kobra, juga mengkritik keras kurangnya pengawasan dari pihak lingkungan.
“Fungsi RT dan RW harus dievaluasi. Masa bisa kecolongan seperti ini? Rumah warga dipakai jadi tempat praktik cabul? Ini penghinaan terhadap nilai sosial masyarakat kita,” katanya lantang.
Lebih jauh, Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin alias Martin, menyoroti aspek hukum dari kasus ini.
“Ini bukan hanya soal moral, tapi bisa masuk kategori perdagangan orang. Kami akan kawal kasus ini, bahkan siap bawa ke Komnas Perempuan dan Komnas HAM bila perlu. Jangan anggap sepele,” ujar Martin dengan nada serius.
Aliansi B3 Balaraja pun mengeluarkan pernyataan sikap yang mendesak aparat desa dan kecamatan untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk penyegelan rumah kontrakan yang terindikasi menjadi sarang praktik ilegal.
Mereka juga meminta Polsek Balaraja dan Polresta Tangerang segera memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk pemilik rumah, joki, dan pelanggan. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang diminta menyusun regulasi yang lebih ketat terhadap rumah sewa dan kos-kosan.
Sebagai bentuk keseriusan, aliansi ini juga akan membuka posko pengaduan masyarakat dan menyatakan siap mengawal kasus hingga tuntas.
“Jangan anggap ini isu kecil. Kalau tidak diberantas sekarang, hari esok anak-anak kita yang akan jadi korban,” tutup Martin.
(Red/kin.co.id)