Skandal Pasar Griya Dangdeur, Hati-hati PT BJM Diduga Jual Ayam Tiren

Bandung | kin.co.id- PT BJM  perusahaan yang mengaku sebagai penyedia ayam potong segar di Pasar Griya Dangdeur, Desa Bojongloa kec. Rancaekek Kab. Bandung, terbukti terlibat dalam praktik jual ayam tiren. Berdasarkan hasil investigasi, perusahaan ini telah lama menjual ayam yang sudah tidak layak konsumsi kepada masyarakat.

Pengakuan dari beberapa sumber internal mengungkapkan bahwa PT BJM membeli ayam tiren dari Jawa Tengah dari supplier yang tidak bertanggung jawab, lalu mengemasnya dengan label segar dan menjualnya dengan harga tinggi. Praktik ini tidak hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Minggu 27/04/2025

Seorang warga RW 04 yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap PT BJM, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan ayam. Menurut penuturannya, “PT BJM telah lama mengelola dan mengolah ayam, bahkan menjual ayam tiren (mati) ke pasar RTC Dangdeur, Rancaekek, pemerintahan setempat seakan tidak tau bahwa ayam tiren sampai saat ini bebas jual di pasaran,” ungkapnya

Masih dengan warga RW 04 mengaku pernah bekerja di PT BJM, namun merasa kecewa dengan praktik yang dilakukan perusahaan. Meskipun demikian, dia merasa tidak memiliki pilihan lain karena kesulitan mencari pekerjaan lain di daerahnya.

Pengakuan warga ini menimbulkan pertanyaan tentang keamanan pangan dan etika bisnis di industri pengolahan ayam. Jika benar PT BJM menjual ayam tiren, maka hal ini dapat membahayakan kesehatan konsumen dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap produk olahan ayam.

Warga dan konsumen berharap agar pihak berwenang melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap PT BJM jika terbukti melakukan praktik ilegal. Selain itu, perusahaan juga diharapkan untuk meningkatkan transparansi dan kualitas produk guna menjaga kepercayaan masyarakat.

Konsumen yang telah membeli ayam dari PT BJM diminta untuk berhati-hati dan memeriksa kualitas ayam sebelum mengonsumsinya. Sementara itu, setelah adanya informasi dari awak media pihak berwenang rencana akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akan mengambil tindakan tegas terhadap PT BJM jika terbukti bersalah.

Menurut Bang Sahlan aktifis kesehatan Bandung mengungkapkan, “Konsumen yang terdampak dapat melapor ke pihak berwenang untuk mendapatkan kompensasi,” Ungkapnya

Bang Sahlan menambahkan, “PT BJM dapat menghadapi sanksi administratif dan pidana jika terbukti bersalah,” tambahnya

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat tentang keamanan pangan dan praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan lain dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memilih produk yang aman dan berkualitas.

Pihak berwenang harus secepatnya melakukan tes laboratorium untuk memastikan keamanan pangan yang dijual oleh PT BJM.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat produk yang tidak sesuai dengan label atau iklan.

Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 75 yang menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Red@kin.co.id

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.