Soleman SE : Tindak Tegas Industri-Industri Nakal yang Diduga Mencemari Lingkungan Hidup

KABUPATEN BEKASI | Kin.co.id – – menindak lanjuti pemberitaan yang ramai beredar di beberapa media onlne terkait ada nya dugaan Industri Pengolahan Kulit Sapi yang diduga telah menimbulkan keresahan warga Desa Lambang Sari.Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

“Pasalnya warga sekitar pabrik/Rumah pengolahan kulit sapi yang berada di area pemukiman padat penduduk tersebut mengaku sering mengalami gatal-gatal dan sesak nafas akibat menghirup asap pekat dari hasil produksi olahan kulit sapi tersebut.

Adanya seorang anak dari warga sekitar yang diduga menjadi korban karena selalu mengalami sesak nafas,sehingga sang anak harus mendapatkan perawatan dan setiap bulan anak tersebut hampir dapat di pastikan harus mendapat kan perawatan di Rumah sakit.

Untuk hal itu Soleman.SE wakil ketua DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDI.Perjuangan Angkat bicara terkait industri-industri yang tidak memenuhi Standar Operasional.

Soleman.SE yang di temui dalam kegiatan pelatihan saksi yang bertempat di Hotel Batika Jababeka,mengatakan industri baik besar ataupun skala rumah tangga haruslah mendapatkan izin-izin untuk melakukan usahanya,perusahaan atau industri harus memiliki sarana dan prasarana yang menunjang untuk berproduksi terlebih bila industri ini memiliki Limbah atau hasil pembakaran haruslah di ketahui pengelolaan nya agar tidak mencemari Lingkungan Hidup.ujarnya

Lanjut Soleman lokasi untuk mendirikan Pabrik/Rumah Produksi juga harus lah pada Zona nya tidak di benarkan industri berada di lingkungan Padat Penduduk terlebih Produksi itu menggunakan Bahan Berbau dan prosesnya pengolahan nya berpotensi menimbulkan Pencemaran Lingkungan Hidup seperi Asap Pembakaran Atau Pembuangan limbah cair sisa produksi.

Sedangakan Pelaku Pencemaran Lingkungan Hidup Hukuman nya tidak main-main,jika terbukti bersalah dapat di ganjar hukuman penjara 3 tahun atau denda Rp 3 miliar,menurut pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU-PPLH) dan Banyak Pasal yang dapat di terapkan bagi para pelaku pencemaran Lingkungan Hidup.

Soleman juga menyayangkan jika benar perusahaan itu memiliki izin,mengapa bisa ada Rumah Produksi atau industri yang mendapat izin jika ada syarat-syarat tidak terpenuhi terlebih beroperasi di pemukiman padat penduduk,Sehingga Izin-Izin tersebut patut untuk dipertanyakan.’tegasnya

Pada Akhir sesi wawancara Soleman juga menegaskan jika sampai timbul korban atau masyarakat yang merasa di rugikan maka Dinas Atau instansi yang mengeluarkan Izin Harus ikut Bertanggung Jawab atas kerugian yang di timbulkan.ujarnya

Soleman juga mendesak kepada Aparatur Penegak Hukum,Dinas Lingkungan Hidup serta Instansi terkait dapat segera Menindak Industri-Industi atau pengusaha nakal yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi.Agar Warga yang berada di sekitar Rumah Produksi tidak semakin banyak yang menjadi korban”Tutup Soleman.SE.Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

(red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.