Tambang Clay Dikaitkan dengan Maksum Disorot: Legalitas Dipertanyakan, BBM Subsidi Diduga Mengalir

Tuban | Kin.Co.Id  — Deru ekskavator dan loader terus memecah sunyi di sejumlah titik tambang clay di Kabupaten Tuban. Aktivitas berlangsung nyaris tanpa jeda. Truk keluar-masuk membawa material. Namun di balik rutinitas itu, muncul tekanan pertanyaan yang kian keras: apakah operasi tersebut benar-benar berdiri di atas izin resmi?

Sejumlah sumber lapangan menyebut tambang yang dikaitkan dengan nama Maksum diduga belum mengantongi izin lengkap sesuai ketentuan. Jika benar demikian, maka aktivitas yang tampak normal itu justru menyimpan potensi pelanggaran serius. Pertambangan tanpa legalitas bukan sekadar kekeliruan administratif—ia menyentuh ranah pidana dan tanggung jawab lingkungan.

Tekanan makin berat ketika muncul dugaan penggunaan BBM jenis solar bersubsidi untuk menggerakkan alat berat di lokasi.

Solar subsidi adalah instrumen negara untuk melindungi rakyat kecil—nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro. Jika benar mengalir ke mesin-mesin tambang, maka yang terjadi bukan hanya penyimpangan distribusi, tetapi dugaan penggerusan hak publik.

Informasi yang beredar menyebut pasokan solar diduga berasal dari SPBU di sepanjang jalur Pantura Tuban–Rembang. Jika itu terbukti, maka persoalannya berlapis: dugaan tambang ilegal, dugaan penyalahgunaan subsidi, dan dugaan lemahnya pengawasan distribusi energi.

Setiap hari tambang beroperasi tanpa kepastian izin berarti potensi kerusakan lingkungan terus bertambah.

Setiap liter subsidi yang menyimpang berarti beban negara kian membesar.

Pertanyaan kini tak lagi bisa diredam dengan diam:
– Di mana dokumen legalitas lengkapnya?

– Sudahkah ada verifikasi dan inspeksi menyeluruh?

– Apakah distribusi solar di wilayah tersebut diaudit secara transparan?

Penegakan hukum diuji bukan ketika kasus kecil mencuat, tetapi ketika dugaan pelanggaran menyentuh kepentingan ekonomi besar. Jika tidak ada pelanggaran, publik menunggu klarifikasi resmi yang tegas dan terbuka. Jika ada pelanggaran, tindakan nyata harus terlihat di lapangan.

Tambang clay mungkin hanya menggali tanah.

Namun jika dugaan ini terus dibiarkan tanpa jawaban dan langkah konkret, yang terkikis bukan hanya bumi Tuban—melainkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.

Publik kini menunggu lebih dari sekadar pernyataan. Mereka menunggu bukti bahwa aturan benar-benar berlaku untuk semua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *