Tarif SIM Diduga Melenceng dari Aturan, Urus Tanpa Ribet di Satpas Brebes Disebut Harus Setor “Orang Dalam”

Brebes | Kin.Co.Id  — Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Brebes kembali menjadi sorotan tajam. Di tengah gembar-gembor reformasi pelayanan publik, muncul dugaan kuat bahwa pengurusan SIM tanpa ribet hanya bisa dilakukan melalui jalur “orang dalam” dengan setoran di luar tarif resmi yang ditetapkan negara.

Hasil penelusuran investigatif mengungkap pola yang berulang. Pemohon yang memilih jalur resmi mengaku harus menghadapi antrean panjang, proses berbelit, hingga kegagalan berulang dalam tahapan ujian.

Sebaliknya, pemohon yang menggunakan jalur tidak resmi disebut dapat menyelesaikan proses dengan cepat dan mulus—tentu dengan biaya tambahan yang tidak pernah tercantum dalam papan informasi tarif.
“Kalau ikut prosedur biasa, bisa muter-muter. Tapi kalau lewat orang dalam, cepat, asal setor,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pengakuan serupa datang dari pemohon lain, menguatkan dugaan bahwa praktik ini bukan kejadian insidental, melainkan sudah menjadi pola yang dipahami luas.
Padahal, tarif resmi penerbitan SIM telah diatur secara tegas oleh pemerintah.

Tidak ada ruang kompromi untuk pungutan tambahan, apalagi praktik perantara yang melibatkan oknum internal. Dugaan keharusan menyetor kepada “orang dalam” menunjukkan adanya penyimpangan serius dalam sistem pelayanan dan lemahnya pengawasan internal di Satpas Brebes.
Lebih ironis, informasi mengenai jalur cepat berbayar ini beredar dari mulut ke mulut, seolah menjadi pengetahuan umum.

Kondisi tersebut menciptakan kesan bahwa jalur resmi hanya formalitas, sementara jalur belakang justru menjadi solusi praktis—sebuah ironi dalam pelayanan publik yang seharusnya adil dan transparan.

Jika dugaan ini benar, maka Satpas Brebes tidak hanya gagal menjalankan fungsi pelayanan, tetapi juga berpotensi memelihara praktik pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan. Praktik semacam ini jelas merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Masyarakat kini mendesak agar pengawas internal Polri, termasuk Propam dan Irwasda, segera turun tangan melakukan audit menyeluruh. Penelusuran alur pelayanan, dugaan keterlibatan oknum internal, hingga aliran setoran dinilai mendesak untuk dibuka secara transparan.

Tanpa langkah tegas, praktik “orang dalam” dikhawatirkan akan terus hidup dan mengakar.
Kasus Satpas Brebes menjadi ujian serius komitmen reformasi pelayanan SIM. Selama keadilan layanan masih bisa “dibeli”, maka hukum dan aturan hanya akan menjadi pajangan tanpa makna…..bersambung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!