Tiga Hari Tanpa Tindakan: Tambang Ilegal Terus Beroperasi, Hukum Mandek atau Sengaja Diperlambat?

Tuban | Kin.Co.Id  — Tiga hari sejak komitmen pengusutan disampaikan Kapolres Tuban, AKBP ALAIDIN, tak ada tanda gebrakan yang bisa dilihat publik. Sementara itu, di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi tambang ilegal, aktivitas disebut masih berjalan. Deru alat berat, keluar-masuknya truk bermuatan, hingga lalu lintas material yang tak surut menjadi gambaran yang kontras dengan janji penindakan.
Pertanyaannya kini bukan lagi soal ada atau tidaknya dugaan pelanggaran.

Pertanyaannya: mengapa belum ada tindakan yang tegas dan terukur?

Dalam hukum pertambangan, operasi tanpa izin bukan perkara administratif ringan. Ia berpotensi masuk kategori tindak pidana dengan ancaman sanksi jelas. Artinya, setiap hari tanpa langkah konkret—tanpa penyegelan, tanpa penghentian sementara, tanpa pemanggilan terbuka terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab—berarti potensi kerugian terus berlangsung. Negara seolah hadir dalam pernyataan, tetapi belum tampak di lapangan.

Awak media menelusuri sejumlah sumber di sekitar lokasi. Informasi yang dihimpun menyebut aktivitas belum benar-benar berhenti. Jika benar demikian, maka ada dua kemungkinan yang sama-sama serius: penindakan memang belum dilakukan, atau proses berjalan tetapi tidak transparan.

Keduanya sama-sama berisiko menggerus kepercayaan publik.

Tiga hari adalah waktu yang cukup untuk setidaknya menunjukkan langkah awal:

pemasangan garis pembatas, pemeriksaan dokumen perizinan, atau pemanggilan pihak terkait. Tanpa itu, ruang publik dipenuhi pertanyaan yang semakin keras:

apakah ada hambatan struktural? Apakah ada tekanan? Ataukah penegakan hukum memang berjalan lambat ketika berhadapan dengan kepentingan tertentu?

Investigasi ini tidak bermaksud menghakimi sebelum ada kepastian hukum.

Namun diam yang terlalu lama dalam perkara sebesar ini justru menjadi sumber kegemparan tersendiri. Dugaan tambang ilegal bukan hanya soal tanah yang digali, tetapi soal aturan yang diuji dan integritas yang dipertaruhkan.

Jika penegakan hukum benar-benar berjalan, publik berhak melihat bukti langkahnya. Jika tidak, maka wajar bila kecurigaan menguat. Karena dalam perkara seperti ini, yang dipertaruhkan bukan sekadar satu tambang—melainkan wibawa hukum di Tuban itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *